Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi, Buser Indonesia || PT. Gunung Baja Konstruksi (GBK) sebagai Bagian dari PT. GUNUNG STEEL GROUP yang merupakan induk perusahaan PT. Gunung Garuda (GRD), PT. Gunung Raja Paksi (GRP) dan PT. Gunung Gahapi Sakti (GGS)).
Sebanyak 18 orang karyawan dari PT GBK (Gunung Baja Konstruksi) yang juga merupakan bagian dari Holding Group PT GRP (Gunung Raja Paksi) TBK melakukan demonstrasi bersama – sama rekan mereka
Aksi tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 05/10/2023, mereka tidak terima atas PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen PT GBK terhadap 18 orang karyawan.
Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya Bang Raja Simatupang beserta anggotanya yang datang ke lokasi demo bertemu dengan karyawan PT GBK yang melakukan aksi penolakan di depan gerbang PT GBK tersebut. Bang Raja Simatupang sempat bertanya kepada beberapa karyawan yang berada di lokasi tersebut, mereka mengatakan bahwa PT GBK sudah mengesampingkan hak – hak para pekerja dengan melakukan PHK sepihak tanpa mau melihat dari PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang masih ada. Pihak manajemen PT GBK hanya berpaku atau berpatokan dengan UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pasal 37 Jo pasal 38.
Padahal yang seharusnya adalah apabila belum ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang baru maka otomatis setiap masalah ataupun persoalan yang timbul penyelesaiannya haruslah mengacu kepada PKB yang lama (masih berlaku) sesuai menurut UU no 13 pasal 123 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan kejadian ini sama saja dengan pihak manajemen PT GBK telah secara disengaja melanggar perundang – undangan yang berlaku di NKRI sementara mereka berusaha serta mencari keuntungan di dalam wilayah NKRI.
Bahkan didalam proses PHK ini pihak manajemen secara dengan sengaja telah menekan para karyawan untuk menerima 0.5 PMTK yang seharusnya adalah 1 x PMTK apabila itu PHK terjadi dikarenakan efisiensi perusahaan sesuai dengan Permen no 19 tentang efisiensi ketenagakerjaan. Tapi alasan pihak manajemen mengenai efisiensi dalam PHK sepihak ini sangatlah lucu dikarenakan justru tenaga kerja harian lepas bertambah banyak jumlahnya, dalam hal ini berarti pihak manajemen PT GBK telah mengakali 18 orang karyawan yang mengalami PHK sepihak saat ini.
Bahkan yang mirisnya ada terdapat karyawan yang ikut di PHK sebenarnya sudah memasuki masa pensiun yang tinggal kurang lebih 1 (satu) tahun lagi. Dengan PHK ini sama saja pihak manajemen PT GBK sama sekali tidak menghargai perjuangan, loyalitas serta kerja keras para karyawan tersebut. Karyawan di mata manajemen PT GBK hanyalah sebuah alat yang apabila dipandang kurang menguntungkan dapat dibuang begitu saja sewaktu-waktu tanpa menimbang sedikitpun peri kemanusiaan maupun perundang – undangan yang berlaku.
Noto yang merupakan bagian advokasi bidang 2 (dua) di salah satu serikat yang di temui oleh Raja Simatupang berujar, “bahwa perusahaan ataupun pihak manajemen harus mau melihat PKB yang masih berlaku dikarenakan PKB yang baru belum di sepakati bersama. Bang Noto pun meminta untuk pihak manajemen PT GBK melihat permen no 19 tentang efisiensi ketenagakerjaan ,jadi tidak masuk akal penawaran 0.5 PMTK bagi 18 karyawan yang mendapat PHK sepihak kali ini,” tandasnya.
Bang Raja Simatupang dalam hal ini sangat menyayangkan dengan kejadian PHK sepihak 18 karyawan PT GBK. “Karena hal ini sudah melanggar dan bertentangan juga dengan alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan Bahwa, Maka Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” ujarnya.
Hal – hal seperti PHK sepihak 18 orang karyawan PT GBK sudah hampir sama persis sifatnya dengan penjajahan yang dilakukan oleh VOC di masa lampau. “Bang Raja Simatupang meminta kepada Disnaker maupun para petinggi di Kabupaten Bekasi ini untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Hal – hal seperti sudah teramat sangat tidak layak terjadi di jaman kemerdekaan NKRI ini, ini sudah bukan jaman kolonial lagi “. Begitu ujarnya kesal.
Sumber DPC AWIBB Bekasi Raya . ( red ) Dika