PKBU Minta Gubernur Jabar Beri Kewenangan Pada PJ Bupati Bekasi Untuk Menandatangani SKB Sebagai Syarat Pemekaran Kabupaten Bekasi

Samsuri ketua presidium Kabupaten Bekasi
Samsuri ketua presidium Kabupaten Bekasi

Buserindonews.com

Bandung || 18 Mei 2022

Menjelang berakhirnya masa jabatan PLT Bupati Bekasi H.Ahmad Marzuki pada 22 Mei 2022 , Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan beberapa nama calon penjabat kepada MENDAGRI (Menteri Dalam Negeri) untuk meneruskan kepemimpinan roda pemerintahan di kabupaten Bekasi hingga terpilihnya Bupati Bekasi pada PILKADA tahun 2024 mendatang.

PKBU Mendatangi Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri RI
PKBU Mendatangi Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri RI

Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dalam mendukung VISI MISI Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat melalui Pemekaran Kabupaten Kota di Jawa Barat dari 27 menjadi 40 Kabupaten Kota, Sebagai penggerak Pemekaran di Kabupaten Bekasi PKBU mendatangi kantor KEMENDAGRI RI (Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia) di jln Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta, dan kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate jln Diponegoro No 22 Bandung, kedatangan PKBU dengan menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat pada Rabu (18/05/2022).

Kedatangan Presidium Kabupaten Bekasi Utara di Kemendagri RI dan di Kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung untuk menyerahkan Dokumen yang berkaitan dengan Pemekaran Kabupaten Bekasi.

Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara Samsuri yang di dampingi Sekjen PKBU Maman Surahman bersama Yatin selaku Bendahara Umum PKBU dan jajaran pengurus lainnya saat menyerahkan Dokumen tambahan terkait Pemekaran di Kabupaten Bekasi kepada awak media mengatakan, “Kami Presedium kabupaten Bekasi Utara telah menyerahkan Dokumen tambahan terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri dan gubernur jawa barat, Sebagai motor penggerak pemekaran kabupaten Bekasi PKBU terus berjuang untuk Masyarakat Utara Bekasi dengan mendorong percepatan Pemekaran Kabupaten Bekasi, Selaras dengan Visi Misi Gubernur Jawa Barat. yang mana
Pemekaran Kabupaten Bekasi merupakan hal yang dirindukan dan diharapkan oleh
masyarakat utara Bekasi, meskipun proses tahapan pemenuhan persyaratan sudah berlangsung selama 15 tahun, masyarakat utara Bekasi masih tetap bersemangat untuk mendorong percepatan Pemekaran Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Samsuri memaparkan, “selain menyerahkan Dokumen tambahan terkait Pemekaran Kabupaten Bekasi PKBU juga menyampaikan surat permohonan berupa Point Penugasan khusus bagi Penjabat yang akan ditugaskan di Kabupaten Bekasi dengan memberikan kewenangan untuk dapat menandatangani surat keputusan bersama antara Penjabat Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Yang mana surat keputusan bersama tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam mengajukan pemekaran Kabupaten Kota atas Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

masih kata Samsuri ketua PKBU, “Selaku penggerak pemekaran di kabupaten Bekasi harapan kami (PKBU – red) agar Gubernur Jawa Barat kang Emil dapat menerima Permohonan tersebut demi terwujudnya Visi Misi Gubernur Jawa Barat dan terpenuhinya proses tahapan Pemekaran Kabupaten Bekasi yang menjadi harapan masyarakat Utara Bekasi serta membantu mewujudkan proses Pemekaran Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Icun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *