Tewas dibacok Celurit usai Bertengkar Masalah Buah Kelapa diamankan Polsek Satui

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com,

Polsek Satui berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (49), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Tersangka diamankan beberapa jam setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pria bernama SU (43), warga Desa Sekapuk, Satui. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, tepatnya di samping sebuah bengkel sepeda motor di Desa Wonorejo RT 06. Menurut keterangan saksi, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku terkait masalah buah kelapa.

Korban menuduh pelaku telah mencuri kelapa milik orang lain tanpa izin, sedangkan pelaku bersikukuh bahwa ia telah membayar kepada pemilik lahan meskipun tidak meminta izin terlebih dahulu. Merasa tersinggung dengan tuduhan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah celurit dan kemudian kembali ke lokasi pertengkaran. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan celurit secara membabi buta, mengakibatkan luka parah di punggung kiri dan kanan, lengan kiri, kaki kanan, dan bokong korban. Salah satu saksi mata, MA, sempat menyuruh korban menjauh, namun korban telah dalam keadaan sangat lemah dan pucat.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan. Saksi lainnya, US, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf, S.E., dengan dukungan Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas, berhasil meringkus pelaku di Desa Wonorejo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 bilah celurit beserta kumpangnya 1 lembar kaos warna hitam 1 lembar celana pendek warna hitam 1 buah topi warna krem

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolsek Satui guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

( Edy-BUSER INDONESIA-Tim media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *