Kuasa Hukum, Agung Mahendra, Karim Riki Baehaki, S.H., M.H
Purwakarta || buserindonews com – Situasi di Desa Panyindangan memanas menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan nama baik Kepala Desa (Kades) Panyindangan.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga desa diduga kuat merupakan bagian dari kelompok tertentu yang secara masif menyebarkan berita bohong demi menjatuhkan kepemimpinan kades saat ini.
Menanggapi situasi tersebut, Kuasa Hukum, Agung Mahendra, Karim Riki Baehaki, S.H., M.H., menyampaikan, terkait dengan Gugatan PMH Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Pwk, bahwa adanya klaim dari Pihak Ahmad dkk, yang menyatakan bahwa mereka katanya tidak terbukti bersalah.
“Dari pernyataan tersebut jelas itu adalah Pembohongan Publik, Kerena sesuai dengan Fakta Persidangan, bahwa Tergugat Ahmad dkk, itu dikeluarkan dari Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Purwakarta,”ungkapnya, Kamis, (15/5/3/2025).
Itu Faktanya, dan jelas sudah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, alasan kenapa mereka dikeluarkan dari Perkara tersebut, karena sudah ada Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak yaitu antara Penggugat Agung dengan Trans Jabar (tergugat 1) apa dasar hukumnya, Pasal 29 ayat (1) Perma 1/2016. tolong dicermati baik-baik, itu fakta yang sebenarnya.
“Mana ada pembuktian, gugatannya saja diubah, pokok perkaranya saja ga sampai diperiksa jadi apa yang terbukti itu?,”tambahnya.
Kemudian Kebohongan berikutnya adalah terkait dengan coretan di point 2 Perubahan Gugatan, yang katanya dicoret oleh hakim, padahal jelas itu rekan saya yang mencoret karena dinilai oleh hakim untuk mengajukan kembali gugatan kepada tergugat II, III, IV, V adalah hak kami sebagai Penggugat tidak usah dinyatakan oleh Hakim.
“Jadi Hakim meminta Kami untuk merenvoi, itu Fakta yg sebenarnya, bukan Hakim yang mencoret jelas-jelas kami yang mencoret itu kami yang paraf,”ungkapnya.
Jadi ini jelas kebohongan publik yang berikutnya karena sudah disampaikan ke media.
“hati-hati, kami selaku kuasa hukum Agung tidak akan Terima karena ini sudah menyangkut masalah kredibilitas kami. itu namanya berita bohong ya.
Mana bisa Hakim mencoret Gugatan, Hakim PN itu tugasnya Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara, bukan mencoret Gugatan. Karena Hakim PN mereka itu Pasif,” katanya.
Kemudian terkait dengan Pemberitaan berikutnya, Ahmad dkk ini selalu menghubung-hubungkan antara DUMAS yang mereka adukan ke Kejaksaan dengan Gugatan Perdata PMH Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Pwk.
“lyah ini ga nyambung masalah Gugatan di PN Purwakarta itu real masalah Keperdataan, naah ini mereka ga jelas demo Pengadilan terus demo juga di Kejaksaan, harusnya, mereka yang mengadukan mereka juga yang harus membuktikan,” tegasnya.
“Ini setiap kami mau sidang udah beberapa kali ada demo, kan lucu, kalau mungkin kalau klien kami ini Pejabat yang memegang kebijakan atau Pejabat Publik mending di demo, masuk akal di demo, jadi bagi kami demo-demo itu ga ada ngaruh, coba pake logika apa sih ngaruhnya terhadap Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Pwk, kan ga ada, toh ujung-ujungnya Mereka dikeluarkan dari Perkara tersebut karena ada Kesepakatan Perdamaian dengan Tergugat I, masalah DUMAS itukan urusan mereka, ya tempuh mekanismenya yang bener,” sambungnya.
Harus Objektif dong narasinya harus sesuai dengan fakta. Masa iya Hakim disuruh yang demo harus menolak gugatan klien kami, kalau sampai ditolak berarti Hakim udah melanggar hukum dong.
Adapun Hakim dapat menolak gugatan jikalau perkaranya sudah di periksa, sudah diadili terlebih dahulu, kan begitu.
Kemudian menyikapi terkait DUMAS ke Kejaksaan yang katanya mewakili warga masyarakat Panyindangan, pertanyaannya yang mereka wakili itu berapa orang sih, warga masyarakat mana? perasaan satu RW aja tidak, sementara Warga Masyarakat Panyindangan itukan dua ribu lebih kalau ga salah.
“Kenapa harus ribut ini itu, kalau mau tau tentang pengelolaan Dana Desa tinggal cek aja laporannya, atau tanyakan ke Inspektorat kan simpel, ini ga objektif. Hanya mencari-cari alasan saja juga mencari-cari kesalahan, Kepala Desa kan sudah diperiksa, dipanggil kesana-kesini, faktanya semua telah sesuai kok. Mana ada bukti-bukti yang mereka tuduhkan itu,” ujarnya.
Harusnya sekali lagi kita sampaikan “mereka” harus bisa membuktikan karena mereka yang menuduh”. Asas yang menyatakan “siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” dalam hukum pidana disebut Actori Incumbit Onus Probandi atau Asas Beban Pembuktian. Ini berarti
pihak yang menuntut atau menuduh seseorang, kewajiban membuktikan kesalahan atau tuduhan tersebut ada pada pihak tersebut.
“Begitu dalilnya, mereka pikir Jaksa itu bodoh apa ya. Jangan playing victim,”tegasnya.
Yang berikutnya kami akan kembali mengambil langkah hukum secara Keperdataan terhadap Tergugat yang sebelumnya tidak mencapai kesepakatan perdamaian dan tidak menutup kemungkinan ada Tergugat baru nantinya, karena hal tersebut merupakan hak klien kami dan jelas dilindungi undang-undang, dan kami juga akan menempuh Terkait dengan Dugaan Tindak Pidananya.
” Ya, masalah Berita bohong di Media juga perlu di ingat menuduh seseorang tanpa bukti maka itu jatuhnya Fitnah, ditambah pernah ada pihak yang intervensi ada juga pihak yang meminta sejumlah uang sampai ratusan, nah kalau kami sudah jelas ada pegang bukti-buktinya ga asal nuduh,”tegasnya.
Bahwa kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Panyindangan pada khususnya agar dapat secara bijak menerima informasi Terkait dengan isu-isu pemberitaan dan opini-opini yang dikembangkan oleh pihak hanya berdasarkan kebencian yang tidak berdasarkan fakta.
“Negara kita negara hukum biar nanti hukum yang menentukan. Terakhir kami menghaturkan banyak terimakasih kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan PN Purwakarta dengan tetap profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya,”pungkasnya. (red)*