Bandung|| buserindonews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap YI, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013-2018, terkait dugaan tindak pidana korupsi Kebun Binatang Bandung. Penahanan ini dilakukan setelah YI diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung. Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara.
YI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025. Sebelumnya, tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka lainnya, yaitu S dan RBB, terkait kasus yang sama. ( Red )
















