Diduga Berpoligami, Oknum Pegawai Kecamatan Kasokandel Kabur Saat Mau di Konfirmasi

Majalengka|| buserindonews.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial D yang bertugas sebagai staf Kasi Pelayanan Umum (Kasipem) di Kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka diduga melakukan poligami dengan menikahi seorang janda secara diam-diam. Pernikahan tersebut berlangsung di Blok Minggu Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, PNS yang melakukan poligami tanpa izin pejabat berwenang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kantor Kecamatan Kasokandel pada Kamis, 19 Juni 2025. Namun, oknum staf Kasipem tidak ada di tempat dan tidak merespons pesan melalui WhatsApp.

Pihak berwenang perlu menginvestigasi kasus ini untuk menentukan apakah oknum staf Kasipem telah melanggar peraturan disiplin PNS. Jika terbukti bersalah, maka oknum staf Kasipem dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010.

Kasus dugaan poligami yang dilakukan oleh oknum staf Kasipem dapat merusak citra PNS dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. ( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *