OKU || buserindonews.com – Dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap senilai total Rp 3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU. Suap tersebut diduga diberikan agar proyek-proyek dari dana aspirasi DPRD OKU berjalan mulus.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengungkapkan bahwa suap diberikan kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029, yaitu Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Uang suap disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai perantara.
Haji Zaenal Hulap, Korwil WRC Sumsel, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini harus digulung habis karena tidak tertutup kemungkinan Bupati dan Sekda terlibat.
KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif, demi membersihkan praktik korupsi di sektor proyek pembangunan daerah. Skandal suap ini memperburuk citra pemerintah daerah OKU di mata publik.
Kasus korupsi ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah OKU. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. ( Red / Kontributor )