Bengkulu Selatan|| buserindonews.com – Seorang wanita berinisial D asal Bengkulu Selatan melaporkan suaminya berinisial R dan istri siri ke Polres Bengkulu Selatan. Laporan ini dilayangkan karena R melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan D, yang baru diketahui pada akhir tahun 2024. D merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya yang menikah siri dengan wanita lain.
D menuntut pertanggungjawaban R sebagai suami yang tidak memberikan hak dan kewajiban nafkah lahir dan batin. Selain itu, D juga melaporkan istri siri R yang menuduhnya sebagai pelakor dengan tuntutan pencemaran nama baik berdasarkan bukti percakapan via telepon.
Kuasa hukum D, Akbar, berharap laporan ini ditanggapi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. “Kami berharap laporan klien kami D ini ditanggapi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Bukti yang ada sudah kami kantongi dan serahkan ke APH,” terang Akbar.
Laporan ini telah diterima dan ditanggapi oleh Polres Bengkulu Selatan. Pihak berwajib akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. ( Yoni )