Seminar Edupreneur PAUD di Garut Dorong Profesionalisme Pengelola dan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

Garut ||  Buser Indonesia – Seminar Pendidikan dengan tema “Mengembangkan Edupreneur Penyelenggara dan Pengelola” sukses dilaksanakan di Gedung Aula Rusunawa IAI Persis Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Iyan Sopian, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Kemasyarakatan (Dikmas) Kabupaten Garut, dan menjadi forum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD).

Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bupati Garut Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nia Gania Karyana, Rektor IAI Garut, Dekan Fakultas Tarbiyah IAI Garut, serta Ketua Persis Kabupaten Garut.

Iyan Sopian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Ia menekankan bahwa PAUD bukan hanya sekadar tempat pembelajaran, melainkan pondasi utama bagi tumbuh kembangnya generasi bangsa, yang dimulai dari anak usia dini.

Ia menambahkan, para pengelola PAUD tidak hanya perlu memiliki kepedulian, tetapi juga semangat wirausaha dalam menjalankan kegiatan pendidikan.

Iyan menyebutkan, pengembangan di bidang PAUD atau menjadikan pengelola PAUD sebagai agen perubahan harus mampu bergerak di aktivitas birokrasi, memberikan budaya saing, dan mengelola lembaga secara profesional. Ia mengajak seluruh peserta seminar untuk bersama-sama menguatkan peran PAUD sebagai ladang pengabdian dan amal ibadah, demi menciptakan anak Indonesia yang cerdas, mandiri, dan berkarakter.

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah IAI Garut, Riyan Nuryadin, menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar & Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menandatangani Peraturan Menteri Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Jenjang Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Jadi SKL ini diundangkan secara formal dan legal pada tanggal 13 Juni 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia,” terang Riyan.

Dalam SKL baru ini, terdapat tiga hal substantif yang berkaitan dengan PAUD:

1. PAUD masuk secara penuh ke dalam jenjang pendidikan formal.
2. Penerapan sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara detail dengan tema versi pendidikan yang lebih holistik.
3. Pembelajaran yang lebih terintegrasi.

Di akhir sambutannya, Riyan berharap peraturan baru ini membawa angin segar bagi penyelenggara PAUD di Kabupaten Garut, khususnya yang dikelola secara khusus.

“Mudah-mudahan kita akan mendapatkan dampak yang baik dari terbitnya SKL baru,” pungkasnya.

(H. Agus Jafar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *