Deadlock !!! Mediasi LBH SDK dan SMK PGRI 2 Kudus, Kepala Sekolah dan Wali Kelas Berpotensi Menjadi Tersangka

KUDUS || buserindonews.com -Perkembangan perkara dugaan diskriminasi terhadap anak-anak yang dialami seorang siswi yang bersekolah di SMK PGRI 2 Kudus dengan terduga pelaku (terlapor) adalah Kepala Sekolah dan Wali kelasnya hari ini tadi (Jumat, 10/10/25) sesuai dengan surat undangan mediasi yang dikirimkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kudus telah dilangsungkan agenda mediasi di salah satu ruangan Satreskrim Polres Kudus antara pihak orang tua korban (Nugroho Dewanto/Anto) yang didampingi oleh Praktisi Hukum T.W Larasati, SE. SH. MH.CLa dari Lembaga Bantuan Hukum Selaras Dengan Keadilan (LBH SDK) dan dari pihak SMK PGRI 2 Kudus yang dihadiri sendiri oleh pihak Kepala Sekolah yaitu Mustam Efendi, S.Pd serta Ikha Muflikah wali kelas XI Industri Kukiner 4, dari pihak Polres Kudus diwakili oleh salah seorang Penyidik Unit PPA.

Pengamatan Tim Media Buser Indonesia di lokasi, proses mediasi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit dan seperti sudah diduga bahwa mediasi mengalami dead lock alias macet alias tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai kedua belah pihak.

Tim Media belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak Mustam Efendi karena raut mukanya terlihat masam dan pucat, sepertinya ada guratan kepanikan diwajahnya.

Dari pihak LBH SDK didapatkan informasi bahwa mediasi tidak mencapai kata sepakat karena pihak Sekolah (SMK PGRI 2 Kudus) merasa tidak melakukan diskriminasi kepada siswinya sebagaimana tuduhan pihak korban. “Kepala Sekolah telah menyimpulkan sendiri bahwa pihaknya tidak melakukan diskriminasi, ini kan parah bin ngawur mas, itu kewenangannya pihak Penyidik untuk menemukan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukumnya serta menentukan tersangka pelakunya, bukan dia (Kasek). Kemudian dia menanyakan terus maunya apa, ya kalau dari pihak korban sudah mengangkat laporan ini tentunya berharap mendapatkan keadilan dan pengayoman atas musibah yang menimpa anaknya. Ini anak lho mas, masih dibawah umur, generasi masa depan yang harus mendapatkan perlakuan khusus kita. ” Demikian Larasati menerangkan, selanjutnya ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan pihak LBH SDK, Larasati menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kawal perkara ini hingga tuntas dalam artian hingga pihak korban benar-benar mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Terkait permasalahan tersebut Kepala Cabang Diknas Wilayah 3 Prov. Jateng Deyas Yani Rahmawan, S. STP. MM menanggapi bahwa pihaknya telah berusaha memberikan saran dan arahan agar permasalahan itu bisa segera diselesaikan dengan baik, adapun jika kemudian sampai bergulir ke ranah hukum maka hal itu sudah tidak ada lagi yang bisa pihaknya lakukan kecuali memantau saja menunggu selesainya proses hukumnya nanti bagaimana untuk disikapi lebih lanjut, ” Untuk SLTA swasta yang bisa kami lakukan adalah pembinaan pak, sebab mereka bukan ASN kami tidak punya kewenangan selain pembinaan dan rekomendasi ke pimpinan.” Demikian jelasnya ketika ditemui Tim Media Buser Indonesia di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu (Selasa,19/8/25).

Sedangkan dari Dinsos Kudus ketika ditemui oleh Tim Media Buser Indonesia seusai melakukan pemeriksaan dan pendampingan korban di Unit PPA Polres Kudus menjelaskan bahwa pihaknya sesuai tupoksi telah melihat dan menyaksikan sendiri bagaimana kondisi korban. “Kondisinya masih memprihatinkan pak meski sudah ada perkembangan yang lebih baik, tangannya masih gemetaran jika berbicara dengan orang. Kami sesuai tupoksi akan terus mengawal dan memantau kondisi korban serta sebisa mungkin membantu apa yang korban harapkan seperti misalnya pengen pindah sekolah kemana nanti akan kami bantu. ” Demikian keterangan Ferdi selaku pimpinan Tim dari Dinsos kab. Kudus.(Selasa,30/9/25)

“Jika menilik pada pasal pidana yang dipersangkakan kepada sekolah SMK PGRI 2 Kudus yang dalam hal ini dituduhkan kepada Mustam Efendi selaku kepala sekolah dan Ikha Muflikah selaku Wali kelas XI Industri Kuliner 4, Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 77 huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000. Pasal 77 huruf a mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak.
Dengan demikian maka keduanya berpotensi bisa menjadi Tersangka dan kenakan penahanan karena ancaman hukumannya 5 tahun.” Pungkas Larasati Tegas.

bsa. –

Tinggalkan Balasan