PRABUMULIH (SUMSEL) 13 Oktober 2025 Buser Indonesia News. com
Puluhan warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan mendatangi kantor Kelurahan Anak Petai Senin, 13 Oktober, 2025.
Ini terjadi dikarenakan adanya dugaan oknum Lurah dan RW yang ada di Kelurahan Anak Petai telah melangar Peraturan Walikota (PERWAKO) Prabumulih tentang pemilihan Rukun Tetangga (RT) di Kota Prabumulih.
Puluhan warga ini menuntut RT 03 yaitu S Hariani yang baru di SK kan pada Tanggal 01 Oktober 2025 Oleh Lurah Anak Petai menjadi RT 03 Muara Tiga Kelurahan Anak Petai yang diduga melalui pemilihan yang janggal dan tidak mematuhi Perwako yang ada di Kota Prabumulih.
Sedangkan Perwako 32 tahun 2025 Pasal 14 ayat 2. menentukan bahwa pemilihan RT harus melalui Tim Sembilan yang di Panitiai oleh RW Setempat.
Dalam peraturan Perwako tersebut Tim Sembilan harus bersetatus Kepala Keluarga yang ada di lingkunagn RWbtersebut, Setelah itu Tim Sembilan tersebut mencari calon RT yang masyarakat usulkan, ketika mendapatkan 2 kandidat dan menjadi 1 kandidat, disitulah baru di persetujui oleh lurah.
Sedangkan apa yang terjadi sekarang peroses tersebut diduga tidak di laksanakan oleh oknum RW yang memilih Tim Sembilan yang ditentukan merupakan Kepala Keluarga tetapi salahsatu nama Tim Sembilan ini berstatus Lajang.
Disaat pihak Media mewawancarai kordinator Pendemo yaitu Rombli (Mantan Ketua RT.03) bahwa hari ini kami mendatangi Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara dengan tuntutan untuk menganti atau mengosongkan Jamatan RT yang ada di RT 03 RW 02 Muara Tiga.
Dikarenakan adanya dugaan bahwa Tim Sembilan yang di Bentuk oleh Rw.02 Muara Tiga ini tidak sesuai dengan Perwako serta tidak mensosialisasikan Pembentukan Tim Sembilan yang akan memilih RT.03 ini, terusnya.
“Kedatangan kami kesini untuk menyuarakan ketidak puasan masyarakat RT.03 dikarenakan pemilihan RT.03 ini tidak sesuai Perwako, di dalam perwako tersebut menjelaskan Tim Sembilan ini harus berstatus Kepala Keluarga dan setelah kami lihat data dan SK Tim Sembilan ini bahwa ada masih berstatus Bujangan (Lajang)”tegasnya.
Dari Pelangaran Perwako tersebut otomatis RT yang di pilih ini tidak sah karena di pilih oleh Tim Sembilan yang ada beberapa bersetatus Bujangan.
“Jika tidak selesai dengan Kedatangan kami hari ini, untuk menyelesaikan Permasalahan Pemilihan RT.03, kami akan mendatangi Kantor Camat atau Kantor Pemerintahan ataupun DPRD Kota Prabumulih”jelasnya.
Disaat yang sama sahsatu warga yang Bernama Heri yang ikut juga mendatangi kantor Lurah Anak Petai ini mengatakan kami tidak Puas dengan di SK kanya RT.02 ini dikarenakan Pemilihan Tim Sembilan ini tidak terasparan dan tidak ada sosialisasi ke Masyarakat terutama Kami di RT 03 ini.
Disaat di wawancarai PLT Lurah Anak Petai, Indratno S.Pd terkait kedatangan warga RT 03 RW 02 Muara Tiga, tentang keluhan bahwa warga ingin melakukan pemilihan ulang atau pencopotan RT yang baru Di SK kan kemaren ia mengatakan bahwa, terkait kedatangan warga yang ada di RT.03 yang sudah kedua kalinya mereka datang ke kantor Kelurahan ini dengan polemik pemilihan RT di Kelurahan Anak Petai ini menurut kami sudah sesuai dengan Perwako.
“Untuk pemilihan RT.03 ini menurut kami sudah sesuai dengan Perwako dan membentuk Tim Sembilan yang di ketuai Oleh Ketua RW serta Pemuka adat dan pemuka agama, Tim sembilan ini menghasilkan 1 nama yaitu S Hariani tetapi memang kemarin ada 2 nama yaitu Darti yang ikut mencalonkan diri tetapi karena masih bersetatus Guru Ngaji Tradisional dan di gajih oleh APBD, dikarenakan itu atas Nama Darti tidak lulus dalam seleksi Tim Sembilan ini ” jelasnya.
Ketika di tanya soal Tim Sembilan yang masih bersetatus Bujangan, Sobri Oktama (Oom) RW 02 Muara Tiga, mengatakan bahwa yang bersetatus Bujangan di Tim Sembilan itu merupakan pemuka agama atau tim dari Remaja masjid serta anak yatim piatu.
Ditanya kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat tentang Tim Sembilan ini ia menjelaskan bahwa dikarenakan kandidatnya hanya 1 jadi kami tidak mensosialisasikan Pembentukan Tim Sembilan ini.
Adapun warga yang di sebut sebut mencalonkan diri yaitu Darti, ia mengatakan bahwa saya tidak pernah mencalonkan diri secara pribadi tetapi di calonkan warga dan warga yang mendaftarkan nama saya, serta saya sudah mengundurkan diri sebagai Guru Ngaji Tradisional, tegasnya.
(Red)