Daerah  

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Tandatangani MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bandung || buserindonews.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial pada Selasa, 4 November 2025, di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Barat dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, serta pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Kerjasama ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik. Pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Implementasi yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan