Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Ditangkap

Pagar Alam || buserindonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial GR (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Tersangka diamankan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di samping bedeng Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya No. 96, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening list merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,11 gram, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong dan kaca pirek) dari botol lasegar, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, M.H. menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng Gang Taman Siswa. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga pengguna narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Pagar Alam akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Tinggalkan Balasan