Ketua DPD KSPSI H Zainal Arifin Hulap dan Kadisnakertrans Sumsel Indra Bangsawan S.H,M.H. Diskusi Bahas Penetapan UMP/UMSP Sumsel Tahun 2026

Palembang, 21 November 2025 Buser Indonesia News. Com

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan, H Zainal Arifin Hulap, S. IP didampingi Sektetaris KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin, SP melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Indra Bangsawan, di kantor Disnakertrans Sumsel, Jum’at (21/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas masalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Ketua KSPSI Sumsel H Zainal Arifin Hulap dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan kondisi riil pekerja di lapangan.

“Harapan kami, penetapan UMP/UMSP tahun 2026 dilakukan dengan transparan dan memperhatikan peningkatan kebutuhan dasar para pekerja. Upah yang layak adalah kunci stabilitas dan produktivitas,” ujarnya.

Ia menilai bahwa penyesuaian UMP/UMSP memiliki efek berantai terhadap ekonomi daerah.

“Kenaikan upah bukan sekadar tuntutan buruh. Ketika daya beli naik, konsumsi masyarakat juga meningkat, dan itu mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi ini sebenarnya investasi sosial,” katanya.

Sementata itu, Kadisnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, menyambut baik masukan dari DPD KSPSI Sumsel dan menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan mekanisme penetapan UMP dan UMSP sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait pengupahan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara objektif. Semua data akan kami kaji, mulai dari kondisi pekerja hingga tantangan dunia usaha. Prinsip kami adalah keseimbangan,” jelasnya.

Indra juga memastikan bahwa komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha akan diperkuat menjelang proses finalisasi.

“Proses penyusunan UMP dan UMSP Sumatera Selatan 2026 dijadwalkan memasuki tahap pembahasan lanjutan dalam waktu dekat, sebelum secara resmi diajukan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan sesuai jadwal nasional, ” pungkasnya.

Red

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *