Majalengka || buserindonews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) Rp300.000 oleh oknum BRI Link di wilayah Sumberjaya, Majalengka, terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, telah menimbulkan kecaman publik. Menurut laporan, penerima manfaat BLT Kesra diwajibkan membayar Rp300.000 kepada BRI Link sebelum menerima bantuan tersebut.
Pungutan ini dikabarkan tidak digunakan untuk pemerataan sebagaimana klaim awal, melainkan untuk mereka yang tidak menerima bantuan sama sekali dari program BPNT atau lainnya. Hal ini memicu protes dan kecaman dari masyarakat, karena dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan tujuan bantuan sosial.
Kepala Desa setempat membantah mengetahui adanya praktik pungli ini dan menyatakan bahwa masalah tersebut bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. “Yang jelas saya tidak tahu menahu tentang adanya praktik yang dilakukan oleh BRI Link itu. Bahkan saya juga pernah memberikan saran terhadapnya tidak digubris sama sekali,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini. Masyarakat berharap agar bantuan sosial dapat disalurkan secara transparan dan tanpa pungutan liar. (Jonkey/Team)
















