BANDUNG || buserindonews. Com – Advokat Riki Baehaki, SH., MH. kembali memenangkan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di awal tahun 2026. Kemenangan ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi hak-hak pekerja.
Perkara yang ditangani oleh Riki Baehaki ini adalah PHK sepihak tanpa pesangon yang telah berlangsung cukup panjang. Ditemui usai persidangan, Riki Baehaki mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.
Bagi Riki, kemenangan ini bukan sekadar keberhasilan profesi, melainkan kemenangan hati nurani. “Alhamdulillah, mengawali tahun 2026 ini saya merasa sangat bersyukur bisa melihat klien saya tersenyum bahagia. Melihat raut wajah mereka, saya merasa keadilan untuk buruh itu memang masih ada dan nyata di negeri ini,” tutur Riki Baehaki.
Lebih lanjut, praktisi hukum yang dikenal vokal membela hak pekerja ini menekankan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi dan motivasi bagi para buruh lainnya agar tidak gentar dalam menuntut keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Keadilan mungkin datang terlambat, tapi ia tidak pernah lupa jalan pulang. Kami akan terus berkomitmen mengawal kasus-kasus serupa demi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat,” tambahnya.
Kemenangan ini sekaligus mempertegas reputasi Riki Baehaki, SH., MH. sebagai salah satu advokat yang memiliki dedikasi tinggi terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Riki Baehaki berharap bahwa kemenangan ini dapat menjadi contoh bagi para pekerja lainnya untuk tidak ragu dalam menuntut keadilan.
Dengan kemenangan ini, Riki Baehaki kembali membuktikan kemampuan dan komitmennya dalam membela hak-hak pekerja di Indonesia.
Kemenangan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan masih ada dan nyata di negeri ini, dan bahwa para pekerja tidak perlu gentar dalam menuntut hak-hak mereka.
Riki Baehaki akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan bermartabat.
















