PRABUMULIH – (Sum-sel) 19 Januari 2025 Buser Indonesia News
Personel satuan pengamanan (Satpam) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih tetap menjalankan tugas pengamanan meskipun kontrak kerja mereka telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
Para pekerja tersebut kini menjalankan tugas tanpa kepastian status kontrak dan belum menerima upah sejak awal tahun 2026, kondisi yang menurut Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan tenaga kerja di institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum.
Para Satpam tetap menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab profesional untuk menjaga keamanan kantor, meskipun berada dalam situasi ketidakpastian yang tidak pantas dialami oleh seorang pekerja.
Ketua Unit WRC PAN-RI Pebrianto menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kontribusi para Satpam, namun apresiasi tidak bisa menggantikan hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/01/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Desi Muharni, S.Si., M.Si., membenarkan bahwa tenaga keamanan beserta tenaga administrasi (office boy/OB) saat ini masih aktif membantu pekerjaan di kantor tanpa kontrak kerja yang aktif.
Desi menjelaskan bahwa security dan OB secara sukarela membantu aktivitas di kantor tanpa adanya paksaan dari pihak DPRD.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan proses perpanjangan kontrak disebabkan oleh kendala teknis pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan pihaknya tengah menjalankan proses pengadaan ulang melalui mekanisme e-katalog dengan target penyelesaian akhir Januari 2026.
Menanggapi penjelasan tersebut, WRC PAN-RI mengeluarkan kritikan yang berdasarkan pada landasan hukum yang jelas.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih menyatakan bahwa kendala teknis pada sistem tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan atau melanggar hak-hak pekerja yang diatur dalam perundang-undangan.
Pihak DPRD seharusnya telah menyusun langkah antisipasi atau skenario cadangan sesuai dengan prinsip good governance, agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan pihak pekerja.
Lembaga pemantau ini menuntut agar Plt Sekretaris DPRD memberikan klarifikasi yang komprehensif, termasuk rincian langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah, serta jaminan bahwa hak-hak pekerja akan segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.
Suandi, anggota Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menguraikan secara jelas ketentuan hukum yang menjadi dasar kritikan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 ayat (1), setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hubungan kerja, termasuk kepastian status dan imbalan yang adil.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa upah harus dibayarkan paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suandi menjelaskan bahwa sebagai pihak pemberi kerja, DPRD Kota Prabumulih memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses hubungan kerja, termasuk proses pengadaan tenaga kerja melalui sistem LPSE, dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Instansi pemerintah harus menjadi pelopor dalam mematuhi hukum, bukan malah menjadi pelanggar yang menggunakan kendala teknis sebagai dalih.
WRC PAN-RI mengajak pihak DPRD Kota Prabumulih untuk segera mengambil langkah konkrit, antara lain memberikan pembayaran upah yang tertunda beserta tunjangan yang menjadi hak para pekerja, menyelesaikan proses pengadaan dengan transparan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan tenaga kerja untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan, serta memberikan kepastian status hubungan kerja bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi institusi.
Ketua WRC PAN-RI Pebrianto menyampaikan harapannya agar pihak DPRD dapat segera memperbaiki kondisi ini dan menjamin bahwa hak-hak pekerja tidak akan lagi terabaikan.
















