Buserindonews.com
BEKASI – Tim Hukum Buruh Bekasi Melawan mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/03/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Tim hukum yang dipimpin oleh Sarino, SH., MH., bersama Untung Asari, SH., Usman Sopandi, SH., Dedi, SH., dan Syamsudin, SH., datang berdasarkan mandat atau kuasa dari Plt Bupati Bekasi.
Sarino, SH., MH. selaku Ketua Tim Hukum menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS pada Jumat siang.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada tiga akun media sosial, yakni dua akun Facebook bernama “Rahmat Iton” dan “Carlisle Fitri” (unggahan 10 Maret 2026), serta akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” (unggahan 18 dan 19 Maret 2026).
“Ketiga akun tersebut diduga secara terang-terangan telah membuat narasi fitnah dan menyerang martabat klien kami, yakni Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja,” ujar Sarino.
Ia menambahkan, kliennya pertama kali mengetahui adanya unggahan tersebut pada Rabu, 18 Maret 2026, dari informasi saksi.
Tidak hanya itu, Sarino juga menyebut bahwa konten yang beredar turut menyinggung almarhum H. Eka Supria Atmaja, mantan Bupati Bekasi yang merupakan kakak kandung dari dr. Asep Surya Atmaja.
“Ini sangat kami sesalkan, karena tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami, bahkan turut menyeret nama almarhum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarino menilai tuduhan yang beredar tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan serta kondisi psikologis keluarga Plt Bupati Bekasi.
“Tuduhan negatif ini dapat mengganggu konsentrasi kerja kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, serta berdampak pada keluarga,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kasus ini dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433 hingga 442 terkait pencemaran nama baik.
Tim hukum juga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mudah terpengaruh dan tidak mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Sarino.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
Di sisi lain, Sarino menilai kinerja Plt Bupati Bekasi selama menjabat justru menunjukkan hasil positif. Salah satu contohnya adalah keberhasilan merelokasi pasar tumpah di perempatan SGC ke Pasar Ramayana, yang sebelumnya belum dapat diselesaikan.
“Dalam waktu kurang lebih tiga bulan menjabat, beliau sudah mampu menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Selain itu, transparansi pemerintahan juga menjadi salah satu capaian, di mana pendapatan daerah serta rencana kegiatan dinas diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan, demi terwujudnya Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tandasnya.
(red)
















