Dampak Nikah Siri Atau Nikah Di Bawah Tangan Bagi Istri Dan Anak

Buserindonews.com

Kabupaten Bekasi – Banyak kita lihat dan kita dengar sering terjadi dimasyarakat tentang Pernikahan siri, baik itu yang terjadi di kalangan Masyarakat umum, dikalangan Pejabat dan kalangan Artis.
Pengertian Pernikahan Siri/di bawah tangan adalah suatu Pernikahan yang tidak dicatatkan di Pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (Agama Islam) dan di Kantor Catatan Sipil (Agama Non Muslim). Sehingga Pernikahannya tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih bagi Istri dan Anak -anaknya.

Adv. Sutrisno SH, MH, CIL Bersama Adv. Mario Andrehta Giovani SH
Adv. Sutrisno SH, MH, CIL Bersama Adv. Mario Andrehta Giovani SH

Adv Sutrisno, SH, MH, CIL selaku Advokat dan Konsultan Hukum  yang Juga Ketua DPC KAI (Kongres Advokat Indonesia) kabupaten Bekasi periode 2021 – 2026 dalam pandangan hukumnya berpendapat terkait pernikahan di bawah tangan atau nikah Siri  “Bahwa pernikahan Sah itu harus berada di bawah Pengawasan KUA dan Kantor Catatan Sipil. Sedangkan Pernikahan Siri/di bawah tangan tanpa melibatkan pencatatan hukum sehingga sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus di awasi oleh pegawai pencatat pernikahan dan di sertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Banyak alasan kenapa masyarakat lebih memilih pernikahan Siri/di bawah tangan yaitu antara lain:
1. Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA/Kantor Catatan Sipil dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinaan.
2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah dan masih terikat dengan kedinasan yang tidak di perbolehkan nikah terlebih dahulu. Yang tujuan orang tua kedua mempelai adalah dimaksudkan untuk di ikat terlebih dahulu dengan adanya ikatan resmi yaitu nikah siri dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.
3. Kedua atau salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua sudah menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga di kemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang pertama tidak di karuniai anak dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
5. Sebagai solusi karena tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama untuk melakukan poligami atau karena merasa tidak nyaman dengan mertuanya dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
6. Terpaksa seperti pihak laki dan perempuan tertangkap basah bersenang-senang melakukan hubungan layaknya suami istri. Di karenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki laki maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri atau di bawah tangan.

Bahwa dalam Pasal 1 UU Perkawinan No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Sah nya suatu Perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Sehingga sepanjang pernikahan itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap telah sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dihadapan petugas yang ditunjuk oleh Undang-Undang maupun tidak seperti siri/di bawah tangan.
Namun yang menjadi masalah dan persoalannya adalah terkait pembuktian adanya pernikahan tersebut, karena menurut aturan perundang-undangan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Agama Islam) dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan sipil (Non Muslim).
Sehingga apabila suatu pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku” katanya.

Lebih lanjut ADV Sutrisno SH, MH, CIL memaparkan terkait dampak dari Nikah Siri atau nikah diawah tangan menurutnya sebagai seorang Pengacara, “bahwa secara hukum positif dampak dari pernikahan siri ada beberapahal di antaranya :
1. Tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintah.
2. Anak yang di lahirkan dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran yang garis keturunannya dari bapaknya.
3. Tidak mendapatkan surat atau akta nikah dari KUA dan Kantor Catatan Sipil sedangkan setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya secara negara.
4. Tidak dapat membuktikan perkawinannya, sedangkan perkawinan dapat dibuktikan dengan akta nikah yanv di buat oleh pencatat nikah.
5. Dampak yang timbul juga apabila pernikahan siri/di bawah tangan ingin melakukan perceraian maka istri akan sulit untuk mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tak memberikannya.
6. Apabila ada warisan yang ditinggalkan suami karena meninggal dunia, istri dan anak akan sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan.
7. Jika seorang suami berprofesi sebagai PNS/Pejabat Pemerintahan maka istri dan anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.

“Bahwa secara Umum Pernikahan Siri/Di Bawah Tangan mempunyai dampak positif dan negatif bagi setiap orang” yaitu:
1. Dampak Positif Nikah Siri/Di Bawah Tangan:
a. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
b. Meminimalisasi adanya sexs bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya.
c. Mampu menghindari seseorang dari hukum zina dalam agama.

2. Dampak Negatif Nikah Siri/Di Bawah Tangan:
a. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum dan masyarakat.
b. Akan ada banyak kasus poligami terjadi.
c. Pelecehan seksual terhadap wanita karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
d. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA dan Catatan Sipil.

“Bagaimana Pernikah Siri/Di Bawah Tangan dapat dan bisa diakui oleh Hukum dan Pemerintah”
1. Bagi yang beragama Islam untuk mengesahkan pernikahan siri dengan cara melakukan dan mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Baik melakukan sendiri atau melalui pengacara sebagai kuasa hukumnya.
2. Bagi yang beragama Non Muslim untuk mengesahkan pernikahan di bawah tangan dengan cara melakukan dan mengajukan permohonan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri. Baik melakukan sendiri atau melalui pengacara sebagai kuasa hukum,” Paparnya.

Untuk diketahui

FIRMA HUKUM TRI’S & PARTNERS
Alamat: Jl.KH.Asmawi No.98 RT.002 RW.06 Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kode Pos 17530
Tlpn. 02189128263 – 082111004188.

(Icun Sanjaya)

Tinggalkan Balasan