Bongkar Jaringan Narkoba di Keling, Satresnarkoba Polres Jepara Amankan Dua Tersangka dan 8,12 Gram Sabu

JEPARA || buserindonews. Com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Senin 8/6/2026,kembali petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar seberat bruto 8,12 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena ada sebuah rumah di wilayah Kecamatan Keling diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menyambangi rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D yang berada di dalam rumah.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan terhadap tsk D, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di saku sebelah kanan celana yang dikenakannya,” ungkap AKP Selamet, Rabu (10/6/2026).

Tak berselang lama saat proses penangkapan berlangsung, datang rekan tersangka berinisial DS. Petugas yang sigap langsung mengamankan DS. Setelah dilakukan tes urine di tempat, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Petugas kemudian memperluas penggeledahan di dalam area rumah D. Hasilnya, polisi kembali menemukan 1 (satu) paket sabu yang tertempel di isolasi warna hitam di ruang tengah, serta 1 (satu) paket sabu lagi yang disembunyikan di dalam kasur di kamar rumah tersangka. Total barang bukti sabu yang disita dari lokasi tersebut sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bruto 8,12 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aksi peredaran gelap mereka. Di ruang tengah rumah tersangka, petugas menyita: 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack kantong plastik dan 3 (tiga) pack plastik klip, 2 (dua) buah isolasi warna merah dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 3 (tiga) buah sedotan warna hijau serta 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam, merah, dan putih, 1 (satu) buah gunting, dan 2 (dua) unit Handphone beserta simcardnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo lampiran UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“AP”

Tinggalkan Balasan