INHIL || buserindonews.com – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Sejumlah wali murid SMP Negeri 3 Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengeluhkan adanya pungutan uang pakaian seragam dan uang pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru Juni 2026 lalu.
Salah seorang wali murid mengaku dipungut Rp700 ribu per siswa untuk pakaian seragam. Dengan dua anak yang masuk, ia mengaku sudah membayar total Rp1,4 juta.
“Saya dikenakan uang pakaian sekolah Rp700 ribu per murid. Anak saya ada dua, jadi total Rp1 juta 400 ribu yang sudah saya bayarkan. Kami bukan orang mampu, tapi merasa terpaksa membayar. Mengenai itu aturan atau tidak, saya tidak mengerti. Kalau bukan aturan, saya sangat kecewa,” ujar wali murid tersebut, Selasa 28 Juli 2026.
Wali murid lain juga mengaku diminta uang pendaftaran sebesar Rp800 ribu.
“Saya dipinta uang pendaftaran sebesar Rp800 ribu. Ini sungguh keterlaluan,” katanya.
*Kepala Sekolah Bantah Ada Pungli*
Kepala SMPN 3 Air Tawar Kateman, Karham, membantah adanya praktik pungli di sekolah yang dipimpinnya.
“Selama kurun dua tahun lebih saya menjabat kepala sekolah di sini, kami tidak ada melakukan pungli. Jikapun itu ada, mungkin ada wali murid yang minta tolong dengan guru untuk mencarikan pakaian sekolah,” ujarnya.
Karham menegaskan, pihaknya memahami aturan. Sudah ada surat edaran yang melarang pungutan uang pakaian seragam maupun Lembar Kerja Siswa.
“Mengenai dugaan ini nanti saya akan klarifikasikan dengan para panitia,” katanya.
*Disdik dan DPRD Inhil Tanggapi*
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan Inhil melalui Kabid SMP, Ayong Rizal, menyatakan akan memanggil kepala sekolah terkait.
“Baik, kami akan panggil kepala sekolah tersebut pada waktu dinas. Terima kasih atas kerja samanya,” kata Ayong.
Anggota DPRD Inhil Komisi IV, Edi Gunawan, juga mengecam keras dugaan pungli tersebut.
“Bila itu benar adanya melakukan pungli, maka sangat dilarang,” tegasnya.
Pungutan liar sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam KUHP, pungli dan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 tentang pemerasan, serta dalam konteks korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Disdik Inhil mengaku masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan panitia PPDB.
( Desmulyadi/ Team)
















