CIAMIS || Buserindonews.com – Bantuan Pemerintah Daerah ( Pemda ) Provinsi Jawa Barat menganggarkan sebesar Rp 560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sepanjang 2021 di wilayah Kabupaten/Kota.
Adapun program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ini merupakan bagian komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan – Uu Ruzhanul ulum, guna mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat itu sendiri.
Seperti halnya di salah satu Kabupaten Ciamis saat ini ini sedang melaksanakan berjalan nya proses program rutilahu yang tersebar di beberapa desa dari 27 Kecamatan.
Seperti halnya pantauan awak media Buserindonews.com di beberapa desa suasana dan kondisi lapangan sedang berjalan dan proses pengerjaan dalam kategori tahap 1.
Setiap keluarga penerima mampaat masing-masing akan mendapatkan senilai total uang Rp 17,5 juta dengan material yang telah di atur oleh panitia khusus di desa masing-masing sesuai pedoman juklak dan juknisnya.
Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPRKPLH Kab Ciamis, Aris taufik menyampaikan bahwa program Rumah Tidak layak Huni (RUTILAHU) untuk tahun 2021 alhamdulilah mengalami peningkatan dari tahun sebelum nya. Di tahun 2020 hanya mendapatkan 20 unit per desa saja namun pada tahun ini 2021 sekarang mendapatkan 35 unit perdesan, dengan total keseluruhan 1015 Calon Penerima (CPM) yang terbagi menjadi 29 Desa se Kabupaten Ciamis.
Adapun seperti ucap,Dodi di ruangan kerja nya,bahwa program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau badan Kesewedayaan Masarakat (BKM).
Adapun kami sebagai Dinas yang bertugas dalam bidang program Rutilahu bagaimana dan caranya berupaya memperjuangkan semua di balik ajuan dari tiap-tiap desa kembali terlahir dari harapan masarakatnya, satu harapan pula buat kami masyarakat bisa terpenuhi apa yang di harapkannya dan disitu pula kami memiliki kebanggaan tersendiri, ungkapnya. (Wans)
















