Kasatreskrim Polres Jepara Gelar Olah TKP di Gudang yang Diduga Terkait Penimbunan Solar Bersubsidi

JEPARA || buserindonews. Com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang di wilayah Dukuh Klumo, Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kegiatan olah TKP tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Olah TKP dipimpin oleh Kanit II Tipidter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama anggota Unit II Tipidter. Lokasi tersebut merupakan gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah bak penampungan atau tangki bawah tanah yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana dan peralatan yang berada di lokasi.

Namun demikian, terkait fungsi dan penggunaan fasilitas tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pendalaman untuk Memperkuat Alat Bukti
Kanit II Tipidter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, menyampaikan bahwa hasil olah TKP akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil olah TKP serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas perkara ini,” ujar Iptu Cahyo.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan pemenuhan unsur-unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik, lanjutnya, masih mendalami unsur kesengajaan atau mens rea, keterangan para pihak, serta alat bukti lain guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

BBM Akan Diuji Laboratorium
Selain pemeriksaan di lokasi, barang bukti berupa cairan yang diduga sebagai BBM jenis solar juga direncanakan untuk menjalani pemeriksaan atau pengujian laboratorium.

Pengujian tersebut akan dilakukan untuk memastikan jenis dan status BBM yang ditemukan, termasuk untuk mengetahui apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi.

Menurut Iptu Cahyo Fajarisma, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Saat ini, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Polres Jepara masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.

“AP”

Tinggalkan Balasan