PATI || buserindonews.com – Mediasi antara warga dukuh Dopang desa Lahar dengan pihak Pelaku Penambangan (Hartoyo – juga warga desa Lahar) yang digelar di Balaidesa Lahar kec. Tlogowungu pada hari Jumat 18/9/26 mengalami deadlock alias macet alias tidak mencapai kesepakatan.
Agenda Mediasi tersebut dipimpin oleh Kades Lahar Sarwanto dengan didampingi Bhabin Kamtibmas desa Lahar dan dihadiri perwakilan warga dukuh Dopang yang koordinatori oleh Ali Irfan serta didampingi sejumlah warganya sedangkan dari pihak Pelaksana Tambang dihadiri oleh Hartoyo sendiri.
Adapun tuntutan warga dukuh Dopang masih sama sebagaimana mediasi yang telah digelar terdahulu yaitu :
1. Pihak Pelaksana Tambang supaya mengembalikan sejumlah disposal atau material tambang yang telah diambil dari lokasi tambang di Sungai Putat ;
2. Apabila pihak Pelaksana Tambang tidak sanggup maka bisa diganti dengan sejumlah nominal uang yang besarannya bisa dihitung berdasarkan jumlah rit dikalikan harga per dump trucknya ;
3. Jika Pihak Pelaksana Tambang masih juga keberatan atau tidak sanggup maka penyelesaian permasalahan ini akan ditempuh melalui jalur hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mediasi tersebut Hartoyo selaku Pihak Pelaksana Tambang keberatan kalau dirinya ditekan dan harus memenuhi tuntutan warga, Hartoyo memang mengakui bersalah sebagaimana pengakuannya pada mediasi yang lalu bahwa dirinya bersalah karena mempercayai ucapan Nari selaku pemilik tanah dan dirinya menjadi korban atas kesepakatannya dengan Nari. ” Saya tidak sanggup kalau harus memenuhi tuntutan warga dopang karena saya sendiri korban atas kesepakatan saya dengan Nari dan saya belum dapat keuntungan serupiahpun ”
Sementara pihak warga Dopang tetap pada tuntutannya, mereka beranggapan bahwa apapun alasannya, Hartoyo telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan meng-eksploitasi sungai guba diambil batunya untuk kepentingan sendiri tanpa ada ijin dari Pemerintah serta berpotensi menimbulkan bencana alam. Adapun alasan yang dikemukakannya itu adalah urusannya dengan Nari secara internal. ” Warga tetap pada tuntutannya pak, karena pihak Pelaksana telah melanggar hukum dan merugikan kami dan itu berpotensi menimbulkan bencana alam.” Demikian tegas Ali irfan, ketika kepadanya ditanyakan tindak lanjutnya, Ali Irfan menjawab dengan tegas ” Kami terpaksa akan menempuh jalur hukum.”
Beberapa warga dukuh Dopang yang ditemui Tim Media juga menyayangkan sikap Kades yang terkesan tidak jelas dan tegas, ” Harusnya permasalahan ini menjadi domainnya Kepala desa pak, karena dia yang punya kewenangan sebab ini adalah wilayahnya tapi kok malah hanya sekedar memfasilitasi saja seolah-olah ini bukan urusannya Pemdes Lahar.” Demikian kekesalan warga yang tidak mau disebutkan jatidirinya.
Forum akhirnya menyepakati bahwa akan digelar mediasi berikutnya dengan jeda waktu 10 (sepuluh) hari semenjak 18/9/26 yaitu pada tanggal 27/9/26 sebagaimana permintaaan Hartoyo dan jika masih deadlock maka Pihak Penambang ikegal akan menghadapi Konsekuensi hukum.
Kades berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan guna menjaga kondusifitas desa. ” Semoga jeda waktu 10 hari ini bisa ada titik temu pak, sehingga desa tetap kondusif.” Pungkas Kades.
bsa-tim
















