JEPARA || buserindonews.com- Sidang gugatan praperadilan terkait undue delay atau penundaan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan sah memasuki hari ketiga di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Mega Mahardika dengan panitera pengganti. Hadir Kuasa Hukum Pemohon Catur Andi Cahyanto, SH, PLA dari Kantor Hukum CNB Law Firm Pati selaku kuasa dari Wahidun selaku korban, serta pihak Termohon dari Polres Jepara.
Pada sesi pembuktian, majelis masih memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon untuk memperbaiki bukti-bukti pada sidang keempat. Pemohon menghadirkan dua orang saksi, sementara Termohon menghadirkan tiga saksi dari unsur Pemkab Jepara, yakni Sekdes Bungu Kecamatan Mayong, Kantor ATR/BPN Jepara, dan BPKAD Jepara.
Dalam pemeriksaan, Kuasa Hukum Pemohon mempertanyakan surat tugas para saksi Termohon. Sekdes Bungu diketahui tidak dapat menunjukkan surat tugas dari Kepala Desa dan hanya berdalih izin lisan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana setiap ASN yang meninggalkan kantor pada jam dinas wajib membawa surat tugas resmi.
Kuasa Hukum Pemohon juga menilai keterangan para saksi Termohon tidak relevan dengan tema sidang. Para saksi lebih banyak menerangkan tupoksi instansi dan materi pokok perkara tentang perusakan lahan, bukan substansi undue delay
Kami sangat menyayangkan saksi-saksi dari pihak Termohon yang justru masuk ke materi perkara perusakan lahan, bukan ke tema sidang praperadilan ini yaitu undue delay. Ini tidak ada urgensinya dan buang-buang waktu saja,” ujar Catur Andi Cahyanto.
Keberatan tersebut telah dicatat panitera sebagai bahan pertimbangan putusan. Kuasa hukum berharap hakim dapat memutus perkara secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
( Bsa /team)
















