JEPARA || buserindonews. Com – Janji mendapatkan sebuah laptop justru berujung dugaan pencurian dan/atau penggelapan yang dialami seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Korban diduga kehilangan sepeda motor dan telepon genggam setelah mengantarkan seorang pria berinisial ZTH dari Stasiun Poncol, Kota Semarang, menuju wilayah Demak hingga Jepara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus ini diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, S.H., S.I.K., M.AP., dengan pemaparan kronologi perkara oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Konferensi pers tersebut turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Berdasarkan dokumen rilis Polres Jepara, ZTH diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street dan telepon genggam milik korban setelah sebelumnya menjanjikan akan memberikan sebuah laptop.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, ZTH menghubungi SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang. Setelah bertemu, ZTH menggunakan jasa pijat korban di tempat kos.
Seusai dipijat, ZTH menjanjikan akan memberikan sebuah laptop kepada korban dengan syarat korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak. Tersangka berdalih hendak menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra.
Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu. Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, yang dalam kronologi disebut bernomor polisi H-2454-FAA, diserahkan kepada ZTH.
Keduanya kemudian berangkat menuju Demak dengan ZTH mengendarai sepeda motor, sementara korban membonceng.
Setelah tidak berhasil menemui orang yang disebut sebagai bosnya di Demak, ZTH mengajak korban melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Jepara.
Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong, ZTH meminta korban membeli rokok dan korek api.
Saat korban sedang membeli barang-barang tersebut, ZTH diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor yang digunakan dalam perjalanan.
Telepon genggam OPPO A38 milik korban yang berada di dalam tas kecil berwarna merah juga dilaporkan ikut terbawa.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dalam dokumen rilis kepolisian, sejumlah barang bukti dicatat dalam penanganan perkara tersebut, antara lain sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, kunci kontak, telepon genggam OPPO A38, serta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, terdapat perbedaan nomor polisi dalam dokumen yang tersedia. Pada bagian kronologi, sepeda motor milik korban disebut bernomor polisi H-2454-FAA, sedangkan pada daftar barang bukti tercantum sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi H-5342-TK.
Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan identitas kendaraan dan statusnya dalam perkara ini.
Berdasarkan dokumen rilis Polres Jepara, ZTH disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama empat tahun untuk Pasal 486.
Penanganan perkara selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ZTH tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
AP
















