SUNGAI GUNTUNG KATEMAN || buserindonews. Com – Kasus dugaan perampasan ponsel milik wartawan berinisial Al oleh pemilik Toko Indra Pratama (IP) di Jalan Gajah Mada, Pasar Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menuai sorotan publik.
Toko IP diduga merupakan penampung rokok ilegal terbesar di wilayah Sungai Guntung. Saat dikonfirmasi ulang pada Selasa (14/10/2026), pemilik toko yang disapa Nyonya Inyah tidak merasa bersalah dan justru melontarkan tantangan kepada wartawan.
“Ada apa kau datang ke sini, ada perlu apa, dan apa maumu, saya tidak takut sama siapapun, apapun yang terjadi aku hadapi. Kami sudah banyak rugi,” tantang Nyonya Inyah kepada wartawan.
Bonang Purnomo Dari DPP LSM Tuar Bersatu ketika diminta Tanggapannya mengatakan “Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54 : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 : Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual atau menukarkan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Selain pidana cukai, aksi perampasan HP wartawan dan penghalangan tugas jurnalistik juga dapat dijerat *Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Walaupun kita ada di Jakarta, kita akan kawal kasus di daerah ini, jangan sampai hanya beres di tempat saja tidak ada kejelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dan Bea Cukai diminta untuk mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal yang diduga ditampung Toko Indra Pratama tersebut.
Pewarta: Alpian / Zul Irwan
















