Daerah  

Kepala Sekolah SDN Gadog 02 Diduga Tidak Terapkan Dana Perawatan

 

Bogor || buserindonews – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SDN Gadog 02 kecamatan tamansari Kabupaten Bogor yang berada di Desa Sukajdi Kecamatan Tamansarin Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Saat awak media mendatangi Kepala Sekolah ibu Euis Nuraeni selaku kepala Sekolah SDN Gadog 02 tidak ada di sekolah ketika di konfirmasi via tlpon terkait dana BOS tapi tidak memberikan keterangan.

Ketika tim melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, pada rusak ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)

Bahkan dari salah satu sumber yang engan di sebut nama ya ia mengatakan ketika murid yan yang mendapatkan PIP tahun 2020 ia melakukan secara kolektip. dan lebih parah ya ia menerima dari anggaran PIP itu per murid urang 50 Ribu Rupiah. Sedangkan pemerintah sudah menjelaskan anggaran PIP itu tidak ada potongan sedikitpun itu harus murni dikasihkan kepada hak penerima ya ”

Awak berusaha menemui kepala sekolah tersebut sangat sulit, terkesan menghindar seperti ada yang di sembunyikan. Perilaku kepala  sekolah SDN Dadog 02 ini sungguh mencoreng lembaga

Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan terhaadap ketua LSM LPI TIPIKOR, Mastur menjelaskan tindakan kepala sekolah SDN Gadog 02 ini sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Bogor, Bapa Juanda agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sangsi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut sangat sangat melangar aturan pemerintah “tegasya

(Iman)

Tinggalkan Balasan