Bogor || buserindonews- Kemendikbud telah menyalurkan dana Bos Ke-seluruh sekolah di Indonesia guna untuk mensejahterakan sekolah dan untuk mempermudah anak bangsa bisa mecari ilmu biar anak bangsa menjadi pintar dan cerdas,
Tetapi Kemendikbud telah menyarankan kepada penerima dana bos, dalam sistem penggunaan dana BOS itu harus transparan baik kepada dewan guru, orang tua wali murid, kontrol sosial, dan yang paling utama harus melaporkan kepda pemerintah terkait
Namun sangat di sayangkan Oknum Kepala sekolah SDN Melati Kecamatan Gunungsindur tidak transparan dalam penggunaan dan pembelanjaan dana BOS, Entah mengapa yang di lakukan Oknum Kepala Sekolah hingga tidak transparan dalam pengunaan Dana BOS
Salah satunya Oknum Kepala Sekolah tidak memasang papan informasi, diduga se-olah-olah Dana BOS tersebut di korupsi oknum kepala sekolah SDN Melati Kecamatan Gunungsindur
Ketika di konfirmasi Bondan selaku kepala sekolah ia mengatakan itu kesalahan saya dan pihak sekolah “ungkapnya
Di tempat terpisah media minta tanggapan kepada Lsm LPI TIPIKOR, Mastur menegaskan oknum kepala sekolah SDN Melati itu sudah menyalahi aturan dan dugaan kami kepala sekolah tersebut korupsi dengan dana bos.
Maka kepada penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan hurus segera di proses secara hukum yang berlaku
Jika di biarkan Oknum kepala sekolah tersebut tidak menimbulkan efek jera “tegasya (Iman)
















