Majalengka || Buserindonews.com – Dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Majalengka. Kembali mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan Dana Desa.
Surat edaran telah disampaikan ke setiap kecamatan terkait informasi Dana Desa,sesuai pengantar Perbup No 93 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perbup Majalengka No 52 Tahun 2020.
Salah satu Desa yang sudah menerima Dana Desa tahun anggaran 2021 yaitu Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Anggaran Dana Desa tersebut direalisasikan untuk pekerjaan RABAT BETON BLOK PASIR RT. 004 RW. 004 Desa Cipaku.
Dengan anggaran yang sesuai tertera di Papan informasi/proyek sebesar Rp.16.802.000( Enam Belas Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah), dengan Panjang 45 M, Tinggi 15 CM , Lebar 1.50 CM
Menurut saksi ahli pekerjaan rabat beton di desa cipaku paling hanya menghabiskan kurang lebih 50% dari pagu anggaran yang tertera di papan informasi, karena kalau kita mengacu ke harga Standar Belanja Daerah kabupaten majalengka tidak akan setinggi itu. Tegasnya
Hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 awak media Buser Indonesia menyambangi Lokasi pekerjaan proyek dan melakukan Konfirmasi kepada Suhendi sebagai Ekbang dan Yanto Ketua LPM perihal pengerjaan Rabat Beton yang bertempat di BLOK PASIR RT. 004 RW. 004 PemDes Cipaku dari anggaran Dana Desa Tahun 2021.Satuan anggaran nya/SBD per kubikasinya mengacu kemana?
Ketika Suhendi (Ekbang) di mintai komentar terkait adanya dugaan Mark-up tersebut mengatakan “pa kan pekerjaan ini belom beres karena masih dalam tahap pengerjaan”. Ujarnya
Sampai berita ini di muat Kepala Desa Cipaku belom bisa di mintai keterangan karena lagi sakit. ( Red / Key )
















