Satreskrim Polresta Langsa Ringkus Spesialis Pencurian Motor

Langsa || buserindonews.com – Sat reskrim polres Langsa berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta 20 unit sepeda motor hasil curian.

 

Kedua pelaku yakni ED(42) sebagai mekanik warga kampung Jawa, dusun Amaliah kecamatan Langsa kota dan IW(40) dusun sentral Gampong Sidorejo kecamatan Langsa lama. Masing-masing merupakan residivis dan berperan sebagai pelaku utama curanmor/pemetik.
Kapolres Langsa AKBP agung Kanigoto Nusantoro, SH,SIK,MH melalui kasat Reskrim iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K,M.H, Kamis (30/12/2021), mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di kota Langsa.

Modus tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah kunci pas nomor 8 warna silver dan 1 buah kunci L Nomor 8 warna hitam yang telah digerenda.

Alat tersebut digunakan untuk merusak/membobol kunci kontak sepeda motor, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa ke rumah Ed yang beralamatkan di jalan panglima Polim dusun Amaliah Gampong Jawa.

Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam mobil box merek Suzuki carry merah no. Pol BL8430 NP untuk dipasarkan ke luar Langsa dengan modus sebagai penjual bunga lalu diantar ke tempat tujuan, lalu tersangka kembali melakukan curanmor di daerah tersebut dan sepeda motor hasil curian dinaikkan lagi ke dalam mobil box.
Tersangka berhasil diringkus, Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 18.00 wib di jalan samping RSUD Langsa (Titi Sidorejo) saat sedang mengendarai mobil pengangkut hasil curian.

Kemudian tim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, kemudian ditemukan barang bukti sebuah kunci pas nomor 8 warna silver dan sebuah kunci L Nomor 8 warna hitam yang telah digerinda yang berada di saku jaket IW.
Lalu, tersangka diinterogasi dan mengaku serta menunjukkan barang bukti sepeda motor yang telah dicuri tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil box merek Suzuki carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu handphone, 1 Yamaha Scorpio warna merah hitam no.POL BA 3294 FQ, 18 unit sepeda motor merek honda beat dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna biru.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 subs pasal 65 KUHPI dana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silakan ke polres Langsa dengan membawa bukti kepemilikan untuk memastikan kendaraannya yang hilang,”tutup kasat. (Muhammad)

Tinggalkan Balasan