Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Keluarga Korban Tertabrak KA di Dewantara

Aceh || buserindonews.com- Polres Lhokseumawe bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan pada keluarga korban yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat 14 Januari 2022.

Sebagai latar diketahui, korban bernama Ichsan (27) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA, Rabu 12 Januari 2022. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor menyeberangi perlintasan KA.

Lanjut dengan Kapolres Lhokseumawe ungkap nya AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari SH SIK MH mengatakan, penyerahan santunan ini berlangsung di kediaman keluarga korban di Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Ujarnya Santunan dari Jasa Raharja itu diterima oleh keluarga korban selaku ahli waris. Setiap Lakalantas yang terjamin asuransi diberikan santunan. Tentu prosesnya ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, termasuk laporan polisi,”

Aspirasinya dalam bentuk dedikasi, semoga santunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Kami himbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor dan tidak saling mendahului serta mematuhi aturan lalu lintas,” tutupnya

(Idha huddin/kontributor)

Tinggalkan Balasan