Muara Enim || buserindonews.com – Dugaan terjadinya penipuan penjualan mobil Pajero Sport tanpa kejelasan surat BPKB yang dilakukan oleh (RH) alias Cek Mat Desa Beringin kepada Yendi,membuat Yendi geram dan mengadukan permasalahan ini ke Kapolsek Resort Muara Enim Sektor Rambang lubay Kab.Muara Enim,Pukul 17.00 wib senin (17/01/2022).
Menurut Yendi saat melakukan jual beli satu buah mobil Mitsubishi pajero sport Nomor Polisi BG 1568 UW dengan harga Rp150.000.000,00( seratus lima puluh juta) yang dibayar secara berangsur 4 kali pembayaran dan setelah lunas,Cek Mat belum juga memberi BPKB Mobil tersebut, dan Cek Mat menjanjikan akan mengurus dan memberikan BPKB Pajero itu kepada saya dikemudian hari,namun cek Mat tidak menepati janjinya dan berdalih mengatakan kepada saya agar mengambil BPKB Tersebut kepada saudara wina saat saya meminta kejelasan BPKB Pajero tersebut,Ujarnya.
“Saya melaporkan Cek Mat dikarenakan setelah selesai pelunasan mobil tersebut Cek Mat mengatakan kepada saya akan mengurus dan menyerahkan surat BPKB Mobil tersebut namun ia berdalih bahwa BPKB Mobil itu ada di saudari Wina ,ketika kita tanyakan surat BPKB Mobil itu ke Wina,Wina tidak mau menyerahkan BPKB Tersebut dengan Alasan Bahwa BPKB tersebut Milik Almarhum Suaminya,tentunya dalam hal ini saya merasa tertipu Cek Mat tidak menepati Janjinya,”sambungnya kepada awak media.
Saksi (DN) pun membenarkan hal ini saat ditanyai awak media,(DN) pun mengatakan memang benar apa yang dijelaskan Yendi saat melakukan jual beli Cek Mat akan mengurus serta ia menjanjikan akan memberikan surat BPKB Pajero tersebut namun hingga saat ini surat BPKB itu belum Cek Mat berikan kepada saudara Yendi,”ungkapnya
Sebagai Pengacara (Haryanto Umar,SH,MH) yang akan membela klienya mengatakan,”atas kejadian apa yang diterangkan Klien kita maka kami akan melaporkan Cek Mat Atas dasar dugaan Perkara Penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,”Jelasnya pada awak media reporter( Edi Sanjaya)
















