Kapolres Magelang Kota Tidak Akan Mundur Selangkah pun Untuk Memberantas Pelaku Kejahatan

MAGELANG || buserindonews.com – Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Asep Mauludin,S.I.K.M.H beserta jajarannya tidak akan mundur selangkah pun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Magelang Kota akan ambil tindakan tegas dan tidak butuh waktu lama untuk membekuk para pelaku kejahatan hal tersebut di sampaikan Kapolres ketika mengadakan jumpa pers bertempat di Aula Polres Magelang Kota Jawa Tengah Kamis (20/01)

“Seperti yang di lakukan oleh petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota menangkap dua orang pelaku di samping lapangan sepak bola belakang MAN 1 Kota Magelang Jln. Sunan Giri Kel. Jurangombo Selatan Kec. Magelang Tengah pada hari Jumat (07/01/2022) pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan narkotiba jenis sabu seberat 1,00 (satu) gram dan narkotiba jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.

Kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Sunan Giri Kel. Jurangombo Selatan Kec. Magelang Selatan Kota Magelang sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan pengamatan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 13.00 wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi narkotika menggukan motor Honda Beat warna hitam.

‘Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 15.15 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mencurigai dua orang berboncengan sepeda honda Beat warna Hitam seperti ciri-ciri yang di informasikan masyarakat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal di Lapangan Sepak Bola belakang MAN 1 Magelang berhasil mengamankan kedua orang tersebut dengan inisial “JS” warga Potrosaran Kel. Potrobangsan Magelang dan “DH” warga Trunan Kel. Tidar Magelang.

Setelah di interogasi, kedua pelaku mengaku habis mengambil narkotika jenis sabu di samping lapangan sepak bola belakang MAN 1 Magelang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna hitam yang terjatuh disamping kendaraan dan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas pelaku.

“Kedua pelaku dan barang bukti di glandang petugas dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kini pelaku terancam hukuman penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun tegasnya(Asep saepudin/Sumarno)

Tinggalkan Balasan