Kuasa Hukum Ahli Waris keluarga Almarhum Odih Bin Tean Melakukan Pemasangan Plang Dan Pemagaran Dilokasi Kawasan Metland Cileungsi

Buserindonews.com

Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor – Keluarga Ahli waris almarhum Odih Bin Tean didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Tri’s dan Partners melakukan pemasangan plang dan pemagaran di lahan seluas 3100 meter persegi yang berlokasi di kampung Sawah RT 006 /04 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat (sekitaran kawasan Metland Cileungsi) Pada Rabu 9 Pebuari 2022

Kuasa hukum dan ahli waris (Alm) Odih Bin Tean
Kuasa Hukum dan Ahli waris (Alm) Odih Bin Tean memasang Plang dan pemagaran di lahan seluas 3100 M2  (Metland Cileungsi)

Keluarga ahli waris (Alm) Odih Bin Tean, (Encep Sutisna) selaku ahli waris yang mewakili keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Tris & Partners yang diketuai oleh ADV Sutrisno, SH, MH, CIL. bersama rekan ADV. Eko Sutrisno, SH. ADV. Eka Anindy Aguna Nugraha, SH. melakukan pemasangan plang dan pemagaran di lokasi tanah yang diduga dikuasai pihak Metland Cileungsi.

 

Menurut keterangan Kuasa Hukum keluarga ahli waris Almarhum Odih Bin Tean saat di lokasi pemasangan plang dan pemagaran dikampung Sawah RT 006 /04 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat (Metland Cileungsi), “Pemasangan plang dan pemagaran dilahan seluas 3100 meter persegi tersebut berdasarkan PPAW (Permohonan Penetapan Ahli Waris) PPAW : 0734/Pdt.P/2016/PA.Cbn
Atas nama :
1. Encep Sutisna
2. Iyat
3. Tiroh
4. Ahmad Sutisna
5. Ahmad Paujan
6. Sopiah
Berdasarkan Leter C Desa Nomer : 812
Persil Nomer : 28 Blok 002 Kelas III atas nama Tean Raji’un
No. SPPT : 32.03-130.016-002.0210.0
Luas Tanah 3100 M2, ucap ADV. Sutrisno, SH. MH. CIL kuasa hukum dari ahli waris keluarga (Alm) Odih Bin Tean

Ahli waris keluarga (Alm) Odih Bin Tean memasang plang dan pemagaran lokasi sekitar Kawasan Metland Cileungsi
Ahli waris keluarga (Alm) Odih Bin Tean memasang plang dan pemagaran di Metland Cileungsi

Lebih lanjut Sutrisno, SH, MH, CIL memaparkan, “tujuan dari dipasangnya plang agar pihak-pihak yang berkepentingan bisa menghubungi kantor hukum Tris & Partners, karena tanah ini belum pernah di jual belikan,
Sebelum nya dia sudah berusaha untuk mengajak mediasi dengan Pihak metlad Cileungsi namun tidak ada titik temunya dan pihak pusat (Metland) tidak mau menemui kami, selaku kuas ahukum ahli waris, pihak Metland pun karena merasa dia membeli tapi membelinya kepada siapa ?, namun Tanah ini di kuasai oleh pihak Metland sejak tahun 2015,” ujarnya, “dan Upaya hukum selanjutnya kami akan melakukan gugatan perdata dan melaporkannya kepada Satgas Mafia Tanah dan juga akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” ucap Adv. Sutrisno, SH.MH.CIL.

Masih di tempat yang sama, Encep Sutisna selaku ahli waris almarhum Odih Bin Tean mengatakan, “Dulunya tanah ini masih kebun dan dia (Encep Sutisna -red) bercocok tanam di tanah ini waktu itu di tahun 2015 pada saat mau panen tiba-tiba di gusur tanpa izin disitu juga merasa sangat dirugikan,” ucap Encep.

Encep Sutisna juga mengaku, “Dulu pernah ada mediasi sidang lapangan pada tahun 2015 dari pihak BPN Turun, pemerintahan Desa juga turun katanya ada yang mengatakan kalau tanahnya mau di bayar tapi hingga saat ini dirinya belum menerima uang seratus perak pun,” ucapnya

Disaat pemasangan plang dan pemagaran kuasa hukum ahli waris di datangi pihak metland yang di dampingi Security setempat, turut hadir dari TNI, POLRI, dan pihak metland  Cileungsi mengaku, “punya Sertifikat” di duga atas tanah tersebut, saat awak media menanyakan lebih lanjut pihak metland Cileungsi belum banyak berkomentar, “mau ke Polres dulu” ucapnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan pihak Metland Cileungsi belum dapat di konfirmasi. (ICS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *