Portal Berita Lugas danTerpercaya Berdasarkan Fakta
Daerah  

Gabungan Ormas Dan LSM Kepung Gedung Dewan Tolak RUU HIP

 

Majalengka BI – Sekitar ribuan masa yang terdiri dari gabungan beberapa Ormas dan LSM yang berada dikabupaten Majalengka diantaranya LSM GMBI Distrik Majalengka, FPI Kabupaten Majalengka, AMS Majalengka, Syarikat Islam, PC Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), BPAIN LAI Kabupaten Majalengka, Front Santri Majalengka, MPC Pemuda Pancasila, GRIB DPD Majalengka mendatangi kantor DRPD Kabupaten Majalengka kamis 2/6/20.

Maksud tujuannya adalah Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendesak kepada Bupati, Presiden dan seluruh anggota DPRD juga DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam orasinya, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka H. Agutinus subagja melalui Yayat Supriatna Selaku Sekretaris LSM GMBI Distrik Majalengka menjelaskan, angkat bicara “Kami atas nama LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka menyatakan sikap bahwa kami “Menolak Keras Pada Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan kami mendesak kepada Bupati, Presiden dan seluruh anggota DPRD juga DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Khusus untuk anggota DPRD Kabupaten Majalengka kami meminta segera untuk menandatangani kesepakatan dana pencabutan RUU HIP.

Dan kami akan lanjutkan aksi ini menuju DPRD Provinsi Jawa Barat sampai titik darah penghabisan dan kami menunggu komando dari pimpinan pusat untuk menggelar aksi di ibukota” tegas Agustinus.

“Karena kami menilai RUU HIP ,telah mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa juga dengan adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa, yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai Dasar Negara.

Ideologi diatur Undang undang, artinya PANCASILA dibawah UU HIP ini sangat berbahaya, karena ideologi Pancasila adalah falsafah berbangsa dan bernegara final” tambah Agustinus.

Ditambahkan pula menurut Akim Budiarto selaku Kepala Divisi Humas GMBI Distrik Majalengka.
“Seharusnya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan dibatalkan.
Karena Pancasila adalah Falsafah Berbangsa dan Bernegara sebagai kepribadian yang berdaulat, bermartabat, adil serta menjungjung keanekaragaman sesuai Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu.

“RUU HIP dapat menguak konflik ideologi, anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” pungkasnya.*( Dasuki Krisna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *