Daerah  

Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lungkungan – Hutan – Mangrove – Sungai Akibat Penambangan

 

 

Belitung  Timur -BI
Carut marutnya penambangan yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di duga akibat Penambangan Timah Ilegal,  baik itu Kawasan Hutan – Mangrove dan dan limbah tailing pada aliran Sungai.

Terkait hal tersebut, ketua Ormas LAKI Kabuoaten Belitung Timur Suryadi Wahid mengatakan  bahwa dari kawasan Hutan Mangrove Pembabatan Mangrove dengan berbagai Alasan jelas melanggar ketentuan perundangan .pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tantang kehutanan , di antaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Seperti yang terjadi dikawasan Hutan Bakau ( Mangrove) Desa Sukamandi Kecamatan Damar Belitung Timur,” ungkap Suryadi seusai lakukan investigasi kelapangan.

” Bahwa,  Setiap Orang yang sengaja malakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup .Serta kegiatan pertambangan tanpa izin sehinggah dapat menimbulkan kerusakan lingkungan ,maka akan di kenakan sanksi pidana yang dapat di kenakan terhadap pelaku yaitu sebagai mana di atur dalam pasal 98 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

Hutan Mangrove, ” kata Suryadi  merupakan konservasi berdasarkan peraturan Mentri Kehutanan Rpublik Indonesia Nomor: P.44/Menhut ||/2012 tentang pengukuhan Kawasan Hutan.UU nomor 27

Menurutnya,  setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling  banyak Rp 100.000.000.000.00(seratus miliar rupiah).

” Para pelaku penambang yang diduga  Ilegal tersebut,  yang dengan sengaja melakukan pengerusakan yang di lakukan di kawasan Hutan .pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta pengerusakan Hutan,” imbuh Suryadi Wahid. ( Fuad Imron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *