Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga berinisial ASB, Dalam hal jual Beli Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Puri Cikarang Hijau blok A1 no 32 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Rabu (11/05/2022)
Laporan Polisi Dengan Nomor STTLP/B/1024/V/2022/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA terkait kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dilakukan oleh ASB pada obyek yang berlokasi di Perumahan Puri Cikarang Hijau Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No.01910 luas tanah 66 M2 (Enam Puluh Enam Meter Persegi) kini kasusnya telah resmi di laporkan di Polres Metro Bekasi
Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum Firm Tri’s & Partners Adv. Sutrisno, SH. MH. CIL yang juga ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KAI (Kongres Advokat Indonesia) Kabupaten Bekasi didampingi Sekjen DPC KAI Kabupaten Bekasi Adv. Mario Andretha Giovani, SH saat di halaman Polres Metro Bekasi mengatakan pada awak media, “Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus dan cara yaitu seolah olah membeli dengan mengagunkan Sertifikat tanah tersebut pada sebuah Bank jasa keuangan dengan dalih atau se olah – olah membeli namun hanya sebagai kedok untuk melakukan kejahatan,” ucapnya.
Ketua DPC KAI Kab. Bekasi Adv. Sutrisno SH. MH. CIL selaku kuasa Hukum pelapor lebih lanjut memaparkan, “Setelah pinjaman uang cair pelaku ingkar janji dan menggelapkan Sertifikat tersebut, Sehingga Pihak yang di rugikan telah membuat LP (Laporan Polisi) di Polres Metro Bekasi dengan Nomor STTLP/B/1024/V/2022/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA dan laporan polisi tersebut akan segera di tindak lanjuti oleh unit HARDA Polres Metro Bekasi,’ Pungkasnya. (Ics)