Purwakarta || BI – Nandang Saepulloh, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC. Kabupaten Purwakarta mendukung segera diadakannya musyawarah pihak-pihak terkait di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, perihal masih simpang siurnya keberadaan tanah desa yang dikabarkan ditukar guling atau pindah tangan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya kepada media melalui seluler, Senin (15/8/2022).
Salah seorang tokoh Desa Neglasari Abah Edi, yang terlihat segar dan cerah raut mukanya di usia 82 tahun menyampaikan, pihaknya setuju hal itu dilakukan segera, lebih cepat lebih baik agar permasalahan terang benderang.
“Rapat atau musyawarah lebih cepat lebih baik, selagi masih ada ketidakjelasan berdampak kurang baik perihal simpang siurnya permasalahan tersebut, semua akan lebih baik jika semua mendukung kejelasan dan segera mengurus keabsahan sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya.
Menurut tokoh tersebut, sepengetahuannya, Desa Neglasari memiliki tanah di Dusun 1 dan dikabarkan tukar guling dengan tanah di Dusun 3 tapi tidak ada perjanjian tertulis apapun atau hasil berita acaranya, itu berarti tidak sah dimata hukum dan tanah di Dusun 1 masih tetap milik Desa Neglasari.
“Selagi masih ada pihak-pihak yang terkait, tolong segera di musyawarahkan agar tidak ada yang merasa dirugikan, mengingat pentingnya kejelasan sesuai hukum, dimohon pihak-pihak terkait hadir dalam musyawarah tersebut, semoga kemaslahatan dan keberkahan bagi seluruh warga Desa Neglasari,” Harapnya.
Laela
Berita bersambung
















