Majalengka, 17 Seprember 2020 – BI.Menyikapi ramai nya pemberitaan tentang dugaan ancaman verbal kepada 4 wartawan daerah kabupaten majalengka oleh salah satu kepala desa yaitu desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati, Oom Tarkam, Divisi Hukum pusat Redaksi Mediaputrabayangkara.com, M.Iqbal,SH atau lebih dikenal dengan nama Mas iqbal, memberikan pandangannya atas kemelut kejadian yang menimpa rekan-rekan wartawan tersebut, Kamis 17/09/2020.
Hal ini terjadi berdasarkan ancaman pembunuhan diduga dilakukan oleh Kepala desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka Oom Tarkam, kepada keempat awak media yang bernama Hendarto kabiro Majalengka Media Putra Bhayangkara, D Krisna aktif di SKU Buser Indonesia, Irman Casiman dan Wawan aktif di SKM Buser saat mendatangi kantor desa Mekarmulya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli, yang telah dilakukan oleh para ketua RT kepada masyarakat penerima BLT dana Covid-19.
Menurut iqbal, bahwa seorang kepala desa seharusnya bisa lebih bijak dan dewasa menyikapi persoalan, bukan langsung mengintimidasi apalagi dengan nada ancaman kepada wartawan yang meliput dan sedang menjalankan tugas.
“M.iqbal menambahkan dengan ancaman oknum Kades pada salah satu anggota Media Putrabayangkara, yang mana notabenya Media ini merupakan keluarga besar POLRI, Dimana Kepolisian republik indonesia selaku pembina media putra bhayangkara,maka Iqbal Akan Melaporkan Kasus pengancaman tersebut Kepada Dewan Pembina “KBPP POLRI “Yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Dimana KBPP POLRI merupakan bagian intergral dari kepolisian,Maka M.Iqbal mengutuk keras tidakan Kades mekarmulya oom Tarkam, dan meminta pihak kepolisian menindak tegas kepada siapa saja yang mengancam keluarga besar Polri.”Ucapnya.
“Saya mewakili kepengurusan Pusat Mediaputrabayangkara, akan terus memberikan support penuh kepada anggota, dan mendukung langkah langkahnya agar anggotanya secepatnya membuat pelaporan kepada pihak kepolisian, agar tindakan oknum kepala desa tersebut tidak sampai terulang pada Wartawan wartawan yang lainnya.”pungkas M. iqbal.SH.
“Sebagaimana diatur dalam UU Pers no.40, dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dimana pers menyampaikan informasi berdasarkan bukti kebenaran yang di konfirmasi dari keterangan Saksi.
Penulis ; D. Krisna – BI.