Majalengka || buserindonews
.com – Dunia pendidikan baru baru ini tercoreng oleh angin tak sedap dari SMPN 2 Jatiwangi Kab Majalengka, Pasalnya diduga ada pungutan untuk biaya perpisahan murid.
Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai di atas Rp 200 ribu/siswa. SMP 2 Jatiwangi 75.000.00 SMPN 3 Jatiwangi 100.000.00 SMPN 1 Jatiwangi 150.000.00 sedang kan SMPN 4 Jatiwangi 250.000.00 Serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ungkap Nara sumber kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022 di Majalengka
Sedangkan Untuk SMPN 1 Jatiwangi ada biaya 45.000,00 untuk biaya PPDB untuk melanjutkan siswa ke jenjang selanjutnya” lanjut sumber.
“Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” tegasnya lagi ujar Asep Kana Humas LSM TUAR BERSATU
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut dia, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas Asep Kana kepada awak media buserindonews.com.
Oleh karenanya, diharapkan pihak dinas di setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya,” Ketika Pihak SMPN 1 Jatiwangi di konfirmasi tidak ada respon dan terkesan menghindar. ( Wisnu / key )
















