Purwakarta || BI – Sudah dua kali menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, gagal menghasilkan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran Tahun 2021.
Kegagalan rapat paripurna membahas terkait penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA. 2021 yang pertama dilaksanakan pada hari Senin malam, 12 September 2022 hanya dihadiri 23 orang anggota DPRD Purwakarta dari jumlah 45 orang anggota DPRD Purwakarta.
Kedua kalinya pada hari rabu malam, tanggal 14 September 2022, rapat paripurna digelar, untuk membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA. 2021, namun tetap tidak menghasilkan keputusan alias deathlock.l
Rapat paripurna menetapkan penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang seharusnya sesuai dengan jadwal, berdasarkan pada surat undangan yang dimulai pukul 19.30 Wib namun hingga rapat paripurna digelar pukul 23.04 Wib anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna Ketua penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang pertama dan kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Wakil DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag tanpa dihadiri oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE.
Persyaratan yang bisa dilaksanakan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 sesuai Tata Tertib DPRD Purwakarta No.1 Tahun 2022 pasal 119 harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Purwakarta.
Perlu diketahui, Pimpinan DPRD Purwakarta terdiri dari Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Neng Supartini (PKB) dan Warseno (PDI-P).
Rapat paripurna yang digelar dua kali itu tidak dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno.
Rapat yang digelar pada Senin malam (12/9/2022) dan Rabu malam (14/9/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
Kegagalan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 karena ada perbedaan pandangan antara yang menghadiri rapat paripurna dengan yang tidak menghadiri rapat paripurna.
Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan permohonan maaf yang setingi-tingginya bahwa kami sudah berikhtiar beberapa hari ini melakukan pembahasan raperda PPA TA 2021. Kami sudah melaksanakan pembahasan maksimal. Rapat paripurna kami gelar sudah sesuai tata tertib DPRD Purwakarta. Pada kesempatan yang lalu (Senin, 12/9/2022-red) tidak terjadi kuorum Pada hari ini (Rabu malam, 14/9/2022-red) kami sudah melakukan koordinasi dengan sahabat-sahabat untuk duduk bersama diruangan paripurna ini dengan harapan bisa menyelesaikan Raperda Namun demikian sekali lagi kami sebagai bapak ibu masyarakat Purwakarta yang kami cintai ini tidak bisa memenuhi sumpah jabatan kami karena memang secara aturan rapat paripurna ini seyogyanya dihadiri 2/3 atau 30 orang.Kami hadir dihadapan bapak ibu sekalian 23 orang yang masih punya komitmen untuk bagaimana melakukan pengabdian kepada masyarakat Purwakarta,”demikian disampaikan wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami usai memimpin rapat dengan anggota DPRD Purwakarta dan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika.
*(Lela/Sopiyan)
















