Gadis dibawah umur kembali menjadi korban asusila

BANJAR || BI –  Polres Banjar Polda Jabar – Pelaku asusila terhadap perempuan dibawah umur, dengan berbagai Modus kembali terjadi di tengah-tengah masyarakat Banjar jawa barat.

 

Berawal dari Bunga (dibawah umum) dibawa pergi oleh pelaku IT 24 tahun, tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua Bunga, Bunga dibawa pergi pelaku hari senin tanggal 19 September 2022 kira jam 10.00 WIB.

 

Orang tua Bunga merasa panik dan kehilangan akan anak perempuanya tidak kunjung pulang dan tanggal 22 Seotember 2022 pihak Keluarga Bunga melaporkan merasa kehilanhan anak ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.

 

Tidak memerlukan waktu yang lama, penyelidik sudah mengetahui keberadaan Bunga, dan Bunga berhasil diketemukan dengan seorang laki laki yaitu  pelaku IT, dan dibenarkanya oleh Pelaku IT bahwa selama pergi dari rumah banjar bersama Pelaku IT di Tasikmalaya.

 

Dalam keteranganya bahwa IT melakukan perbuatan tidak pantas terhadap Bunga dan IT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar ,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo , S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H., Rabu (05/10).

 

Menurut Kapolres, Pelaku IT melakukan aksi asusila sendirian pada bulan tahun 2022, di lorong antara rumah tinggal Bunga dan tersangka IT,  didaerah Sumanding, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat.

 

Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Bunga pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku IT untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

 

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pasal 6 hurud b no.12 tahun 2022  tentang tindak pidana kwkeeasan seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(Ohir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *