Tersangka Korupsi BPR Majalengka Resmi Ditahan

Majalengka || buserindonews.com –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, resmi menahan dua orang tersangka kasus kredit agunan palsu di BPR Bank Daerah Kabupaten Majalengka atau BPR Majalengka, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp3,2 miliar.

Dua tersangka yakni mantan pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Majalengka, berinisial F dan tersangka Y (bukan pegawai BPR Sukahaji) atau merupakan seorang kepercayaan tersangka F.

Kedua tersangka resmi ditahan, pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.50 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, kedua Srikandi koruptor tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka. Sedangkan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka

Menurut Kajari, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok memberikan pinjaman kepada nasabah. Saat kejadian, jabatan F sebagai Kepala BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Peran F diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit dengan cara pemalsuan agunan tanpa survey dan kredit topeng. Sedangkan tersangka Y sendiri diduga berperan mencari calon debitur tanpa melalui mekanisme yang ada.

“Akibat perbuatan dua tersangka tersebut, menyebabkan kredit macet sehingga menimbulkan tunggakan pokok sebesar Rp3.196.060.400,” ujar Eman Sulaeman.

Kajari menyatakan, bahwa penahan terhadap kedua tersangka itu, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Modusnya sendiri, sambung Eman, pada 2018- 2019 BPR Majalengka Cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit terhadap 182 debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp 4.577.500.00.

Namun, nyatanya dari ratusan debitur tersebut ada penyalahgunaan penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan, karena mayoritas debitur sebenarnya tidak layak mendapatkan pinjaman.

“Bahkan ada juga sejumlah dokumen debitur yang dipalsukan. Tetapi tersangka F meloloskan demi keuntungan pribadi dan orang lain’ lanjut Eman

Kajari menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 3.261.697.900.

Saat ini selain telah menahan kedua tersangka tersebut, Kejari Majalengka juga telah mengamankan barang bukti sejumlah dokumen penting milik ratusan debitur dan barang bukti lainnya.

Bahkan, menurut Kajari Majalengka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bakal di tetapkan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Sementara pasal yang akan disangkakan terhadap kedua perempuan sang koruptor tersebut. Yakni, pasal 2 UU tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI dengan nomor 20 tahun 2021. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *