Buserindonews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obat sirup yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar,” ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (17/11/2022).
Penny menambahkan, kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.
“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
“Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka,” sambungnya.
Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.
“Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian,” terangnya.
“BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” imbuhnya. (*)