Yayasan Thoriqussa’adah Kembali Realisaskan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jabar Th.2022

Purwakarta | buserindonews.com – Dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan baik formal maupun non formal perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai.

Pemprov Jabar meluncurkan aplikasi SIPD (Sistim Informasi Pembangunan Daerah), untuk mempermudah publik mengaksesnya, salah satunya Proposal Yayasan Thoriqussa’adah Ganda Mekar Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta yang dimasukan lewat aplikasi tersebut terjaring dan terverifikasi oleh Biro Kesra Yandas/Yansos Bagian Pendidikan Pemprov Jabar untuk mendapatkan Dana Hibah dari APBD Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp.100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ). Dengan Nomor DPK : 216/2022, tanggal 20 September 2022.

Sebelum perealisasian anggaran tersebut pemprov Jabar mengadakan dulu kegiatan Bimtek bagi para peserta calon penerima bantuan, yang dilaksanakan di hotel Grand Sunshine Jl.Raya Soreang Kab.Bandung, selama 2 hari dari tanggal 20 s.d 22 September 2022, dimana dalam kegiatan tersebut banyak hal yang disampaikan baik oleh para nara sumber dari berbagai instansi yang ada kaitannya dengan kegiatan dimaksud, juga bimbingan dari jajaran internal Biro Kesra Pemprov Jabar.

Ketua Yayasan Thoriqusaadah Ganda Mekar, Selasa 28/11/2022, menuturkan terkait adanya bantuan tersebut ” kami atas nama Ketua Yayasan Thoriqussa’adah Ganda Mekar merasa bersyukur karena Pemprov Jabar telah mengakomodir keinginan kami untuk membuat Ruangan Kelas Baru (RKB), walaupun hanya 1 (satu) lokal dan Alhamdulillah diakhir bulan November 2022 telah selesai 100%.

Yang dilaksanakan dengan lancar dan SPJ nya sedang dalam proses penyelesaian , mudah mudahan kedepannya mendapatkan kembali sarana dan prasarana lainnya, karena masih banyak kebutuhan untuk menunjang kegiatan KBM di Madrasah ini, “kata Saepul B. S.Ag.

Saepul berharap kepada Pemprov Jabar maupun Kabupaten termasuk pemerintah pusat agar melanjutkan program ini secara continue, agar pasilitas Sapras dapat terakomodir demi meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan, untuk menciptakan manusia yang berakhlakul Karimah, sebagi cita cita dan tujuan pendidikan itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. (Dedi/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *