Polsek Simpang Empat Polres Tanbu Amankan Pelaku Narkotika jenis Sabu

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah bumbu telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Minggu (22/01/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP.Saryanto, Menyampaikan Kepada Media, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Baramega Ds. Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penyelidikan dan pada hari hari jumat tanggal 20 januari 2023 skj. 19.00 wita disebuah rumah yang berada di Jl. Baramega Ds. Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdra. M. MAULANA (18) dan pada saat dilakukan penggeledahan di dapatkan pada dirinya berupa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat puluh) gram, serta Barbuk lainya 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital merk pocket scale warna biru putih, 20 (dua puluh) lembar plastic klip dan 1 (satu) Unit handphone merk Oppo warna hitam.
kemudian pelaku dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
( Edy : BUSER INDONESIA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *