Purwakarta || BI ~ Kondisi pemberhentian Perangkat Desa Wanayasa di kabupaten Purwakarta dirasa tidak sesuai mekanisme yang sudah seharusnya, tapi tidak terlalu mengejutkan bagi kami sambung Iksan F, sebab tepat di awal beliau menjabatpun telah ada upaya pemberhentian dengan alasan tidak jelas.
Kades bersama tim suksesnya telah dua kali menemui Camat Wanayasa dan berkonsultasi tentang keinginannya memberhentikan beberapa orang perangkat.
Lalu terhadap SK pemberhentian yang diterima, dengan keputusan ini, andai saja sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan perundang undangan yang berlaku, tidak serta merta disodori pernyataan pengunduran diri.
Saat dikonfirmasi oleh pihak media, senin 23/01 ( IF) menuturkan bahwa ia tidak menandatangi pernyataan pengunduran yang disiapkan kepala desa, namun berselang 3 hari tiba tiba SK pemberhentian diterbitkan.
“Kami berharap pihak pihak terkait/berwenang dapat meluruskan kekeliruan ini, terutama pihak dari Kecamatan Wanayasa sebagai pembina langsung bidang pemerintahan desa dan tentunya DPMD sebagai stakeholder yang membidangi PMD” terangnya.
Sementara terkait hal tersebut pihak Media akan konfirmasi kepada kades Wanayasa
Ahmad Sopiyan/Team