Bawa Kabur Sepeda Motor Tertangkap Polsek Simpang Empat Polres Tanbu

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Selasa (31/01/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP.Saryanto, Menyampaikan Kepada Media, Pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 skj. 09.00 Wita di Jalan raya Kodeco Km. 12 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Berawal dari pelaku yang mengaku bernama Amat ingin bekerja sebagai buruh angkut batu di tempat korban Sdra. MISRAN, kemudian korban Sdra. MISRAN menyetujui ikut bekerja.

setelah itu pada keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 05 November 2022 Korban memfasilitasi pelaku dengan satu unit motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor Polisi : DA 4511 ZAY, Nomor Rangka : MH1JBK317NK431522 dan Nomor Mesin : JBK3E1429717 an. MISRAN .

Kemudian pada jam 10.00 WITA pelaku
ABDUL MALIK Als. ALEK Als. Amat (22) sungai kecil Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu
membawa kabur sepeda motor tersebut dan hingga saat ini pelaku belum ada mengembalikan motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,-( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Simpang Empat.

Atas laporan tersebut Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 skj. 09.00 wita anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penangkapan di Jalan Kodeko KM 10 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang menurut yang telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan barang bukti

STNK sepeda motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor polisi : DA 4511 ZAY, No Rangka : MH1JBK317NK431522 dan Nomor Mesin : JBK3E1429717.

1 (satu) unit motor motor jenis New Honda Revo X warna merah hitam dengan Nomor polisi : DA 4511 ZAY.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
( Edy : BUSER INDONESI ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *