Kuasa Hukum Minta Saksi Pelapor Jadi Tersangka Dalam Kasus RENA ( para saksi ketar ketir ).
Purwakarta || BI – Tiga orang saksi pelapor, Adam, Kades Pasanggrahan, Ijudin, Sekretaris Desa, dan Dedi Supriadi, Kepala Desa Cihanjawar, mendapat berbagai pertanyaan yang membuatnya berkeringat dingin, ketar ketir bahkan diantaranya menangis seolah senjata makan tuan, pertanyaan kuasa hukum RENA dan majelis hakim, terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat terdakwa. Hal itu terungkap pada sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (28/02/2023).
Kades Cihanjawar, Dedi Supriadi terdengar dan terlihat dimarahi Hakim Ketua Hakim, jawaban Dedi terkadang tidak sesuai dengan pertanyaan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Bagaimana menyelesaikan permasalahan di desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang melantur,”kata Hakim.
“Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,” tegas yang Mulia Hakim.
Di persidangan itu, Kades Dedi menitikan air mata, tampak terlihat seolah bingung memberikan jawaban.
Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian berpandangan, ada hal yang fundamental dari keterangan saksi.
“Hal ini akan kami kupas dalam persidangan, pemberian uang Rp 4,5 dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari Desa Cihanjawar tidak diminta bahkan tidak bertemu terdakwa. Sebaliknya, mereka sudah menyuap terdakwa,” ungkap Icang.
Kesaksian saksi dalam BAP terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta.
“Sangat jelas, dalam persidangan empat dengan tegas tidak meminta uang Rp 12 juta. Dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangka,” terang Icang.
Laela/Team